Luwu Timur, TRIBRATA TV
Slogan Luwu Timur Peduli ki’ saya jaga, ki’ tak pantas disematkan kepada oknum Kepala Desa Balai Kembang, AM. Pasalnya, AM selaku Kades Balai Kembang Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, Sulsel diduga melakukan pencabulan dan tindak kekerasan kepada korban NM (28).
Peristiwa memalukan itu terjadi di rumah korban NM di jalan Trans Sulawesi Dusun Jaya Bakti Desa Mulyasri Kecamatan Tomoni pada Senin (1/7/2024) malam. Pelaku memasuki rumah korban diduga dalam keadaan mabuk.
Diperlakukan tak senonoh atas kejadian itu, jorban langsung melaporkan perbuatan AM di Polsek Mangkutana Rabu (3/7/2024).
Dalam laporannya, korban melaporkan perbuatan AM yang juga diketahui Ketua APDESI Luwu Timur ini diduga telah melakukan perbuatan pencabulan dan kekerasan pada dirinya.
Sumber Bilikfakta.id menyebutkan, Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka Muh. Taufiq dalam rilisnya membenarkan adanya pengaduan dan laporan NM yang diduga menjadi korban pencabulan dan kekerasan oknum Kades Balai Kembang Mangkutana.
Bripka Muh. Taufiq juga menerangkan saat ini penyidik Polsek Mangkutana telah memanggil sejumlah saksi termasuk saksi korban untuk dimintai keterangan atas terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan dan jekerasan.
Lebih jauh Taufiq secara rinci menjelaskan kronologi kasus cabul dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh AM.
Saat kejadian pelaku diduga mabuk, melihat rumah korban yang terbuka pintu depannya, pelaku langsung masuk dan memanggil MN yang ada dalam rumahnya.
“Pelaku AM masuk dan duduk di kursi tamu, korban yang lagi melipat pakaian dan membersihkan rumahnya mendengar ada suara yang memanggil namanya ia pun keluar kamar untuk melihat siapa yang berteriak memanggilnya,” katanya.
Saat itu korban melihat AM yang diduga dalam kondisi mabuk lalu mengajak untuk ngobrol di depan rumahnya. Pelaku juga memukul dengan keras lutut korban 3 kali dan mencubit lengan kiri.
Lalu pelaku bertanya ‘kenapa tidak balas chat WA ku,’ pelaku menjawab tidak ada jaringan di Bulukumba waktu itu.
Berselang beberapa saat korban lalu menyuruh pelaku untuk pulang namun korban menolaknya dan malah menarik tangan korban dan memeluknya. Merasa tak nyaman pelaku pun menolak dan mendorong pelaku keluar dari rumahnya.
Saat ini aparat Kepolisian Sektor Mangkutana sedang melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









