Surabaya, TRIBRATA TV
Dua warga Sidokapasan Pasar Kota Surabaya, ditangkap polisi setelah mencuri tangga aluminium yang dipajang di depan sebuah toko. Keduanya yakni Anang (37) dan Roni (37).
Kapolsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar dalam keterangan pers mengatakan, aksi pencurian terjadi di Jalan Kenjeran, atau tepatnya di depan sebuah rumah nomor 272 Surabaya pada Kamis (5/8/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.
“Barang (curian) tersebut merupakan barang dagangan atau display,” ucapnya, Jumat (13/8/2021).
Akhyar menjelaskan, ketika itu pemilik toko hendak menutup usahanya dan dalam waktu bersamaan yang bersangkutan sadar barang dagangan berupa anak tangga aluminium yang dipajang tidak berada di tempat semula alias raib. Untuk mengetahui kemana hilangnya barang tersebut, ia lantas memeriksa rekaman kamera pengintai.
“Dan terpantau ada dua orang laki-laki tak dikenal telah melakukan pencurian anak tangga,” lanjutnya.
Diceritakan Akhyar, kamera pengintai itu menampilkan dua pria berboncengan motor sedang mengambil tangga aluminium dengan cara melepas tali yang mengikatnya terlebih dahulu. Kemudian, keduanya mengangkat tangga aluminium dan membawa kabur.
Selanjutnya, pemilik toko pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Dan akibat pencurian ini, kata Akhyar, korban mengalami kerugian Rp450.000.
“Setelah kejadian tersebut anggota Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku pencurian dikatakan Akhyar, bisa dibekuk anggotanya. Anang dibekuk pada Selasa (10/8/2021). Sementara rekannya, Roni, dibekuk pada Kamis (12/8/2021).
Kepada penyidik, mereka mengaku telah menjual barang curiannya sebesar Rp300.000 kepada seseorang yang tidak dikenal di Jalan Gembong, Kota Surabaya.
“Uang itu dibagi sama rata, masing-masing mendapat Rp 150.000,” tutup Akhyar.(Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









