4 Pengedar Sabu dan Okerbaya Diringkus Polres Nganjuk

- Editorial Team

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, TRIBRATA TV

Polres Nganjuk menangkap 4 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) pada Rabu (22/1/2025) di sebuah kamar kos di Desa Banaran Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti berupa sabu dan pil dobel L,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro.

Ia mengapresiasi peran masyarakat yang membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nganjuk.

Sementara Kasat Resnarkoba, Iptu Sugiarto menjelaskan para tersangka, yakni ZH (18) warga Desa Pisang, SC (18) warga Desa Wilangan, AL (18) warga Kelurahan Warujayeng, dan SG (37) warga Desa Bukur, diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika dan okerbaya.

BACA JUGA  Jual Sabu, Ilham Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan

“Kami mengamankan barang bukti berupa 0,17 gram sabu, 65 butir pil dobel L, alat isap sabu, dan beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F, yang kini berstatus DPO.

BACA JUGA  Grebek Barak Narkoba, Lima Pria Ditangkap Polres Binjai

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 12 tahun penjara.

Proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dan memastikan jaringan peredaran narkotika tersebut dapat terputus.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap DPO yang disebutkan para tersangka,” pungkasnya.

BACA JUGA  Puluhan Kasus Berhasil Diungkap Polres Nganjuk Dalam Operasi Pekat Semeru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB