Tanjungpinang, TRIBRATA TV
PPKM Darurat menyebabkan semua tempat usaha kecuali apotik diharuskan tutup. Hal ini tampak di Jalan DI Panjaitan KM 8 Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (14/7/2021). Jika ada yang membandel akan dikenakan denda oleh petugas.
“Ada sebagian toko tutup sementara selama selama penerapan PPKM darurat,” ucap Yanto, juru parkir di Jalan DI Panjaitan.
Yanto menambahkan, pemilik memilih menutup tokonya dan tak mau melanggar kebijakan pemerintah itu serta takut didenda, selama PPKM Darurat.
Salah seorang pemilik kedai kopi bernama Herman mengaku berat harus menutup usahanua selama PPKM. “Belum lagi nanggung sewa lagi mas,”ucapnya.
“Kami hanya jual minuman seperti kopi, teh berapa hasilnya kami. Lama lama kami buntung dan rugi,”tambahnya, Rabu (14/7/2021).
“kami ini pedagang kecil, hasil keuntungan tak seberapa akibat PPKM darurat kami bisa merugi,” tutupnya. (.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









