Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Rokok tanpa pita cukai dan cukai palsu banyak beredar di Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau (Kepri). Rokok-rokok ini diproduksi perusahaan yang sama.
Salah satunya rokok merek “REXO” yang dijual bebas di swalayan maupun mini market di Kota Tanjungpinang.
Dari hasil investigasi TRIBRATA TV HUMAS POLRI dilapangan, rokok tanpa cukai disimpan dalam laci. Sementara rokok dengan cukai palsu yang dipajang. Bila ada yang ingin membeli rokok tanpa cukai, baru dikeluarkan dari laci, Rabu (3/1/2021).
Kendati peredaran rokok-rokok ini meluas, namun belum ada tindakan dari pihak Bea Cukai Tanjungpinang dan dinas terkait.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan rokok tanpa pita cukai bukan modus baru. “Itu memang rokok ilegal,”katanya,Rabu (3/2/2021).
Kata Oka informasi peredaran ini akan diteruskan ke unit Penindakan dan Penyidikan.
“Ok nanti diteruskan ke unit P2, kalau kedapatan pasti kita tindak,” tegasnya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









