Padang Lawas,
Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan dengan akrab disapa PMA melantik pejabat Administratif, Pengawas dan pejabat Fungsional di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Jum’at (13/6/2025) juga disaksikan, Wakil Bupati Palas Achmad Fauzan Nasution, Sekda Arpan Nasution, Forkpimda, Pimpinan OPD, Rohaniawan serta undangan lainnya.
Pelantikan ini berdasarkan surat dan pertimbangan teknis dari Sk kementerian dalam negeri (Kemendagri) No: 100.2.1.3-211tahun 2025 dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No : 04409/R- AK. 02.03/SD/K/2025.
Diinformasikan pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional yang dilantik sebanyak 15 orang, termasuk Sarman Arif S. Sos, menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi dan Promosi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padang Lawas.

Putra Mahkota Alam Hasibuan dalam arahannya menyampaikan, selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, dengan amanah yang diberikan menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung penuh program unggulan daerah dalam rangka mewujudkan Padang Lawas ‘MAJU’ (Mandiri Amanah Jaya dan Unggul)
Ia juga menegaskan kepercayaan yang diberikan harus dijaga dengan baik, jangan sampai disia-siakan dan disalah gunakan, apalagi sampai mengecewakan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Padang Lawas.
Sementara Kabid Mutasi dan Promosi yang baru dilantik Sarman Arif mengatakan, terima kasih kepada pemerintah yeng telah memberikan kepercayaan kepadanya atas jabatan ini.
“Dengan mengemban tugas yang diberikan saya siap mendukung langkah kongkrit dan program pemerintah Kabupaten Padang Lawas yaitu mewujudkan Padang Lawas ‘MAJU’ DiTano Adat Digomgom Ibadat,’ ucap Sarman. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









