Deli Serdang, TRIBRATA TV
Polsek Hamparan Perak menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, pada Senin, 13 Mei 2024. Tersangka adalah Turiono (42) dengan barang bukti berupa tiga plastik klip besar berisi sabu, sembilan buah plastik klip kecil berisi sabu, satu buah kaca pin, satu buah HP, satu buah timbangan digital, dua buah mancis, dan dua puluh plastik klip kosong.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin menjelaskan penangkapan itu berkat informasi yang diterima pihaknya.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP. Hasilnya, tersangka diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar AKP Mualimin.
Saat ini, tersangka Turiono sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Hamparan Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menunjukkan komitmen kuat Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polsek Hamparan Perak menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai segala bentuk tindak kriminal, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, agar pihak kepolisian dapat mengambil tindakan cepat dan tepat,” ujar Kapolsek.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









