Polsek Gunung Kijang Bintan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor

- Editorial Team

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Polsek Gunung Kijang mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya SR (20) merupakan residivis dengan kasus yang sama dan WJ yang masih berumur 16 tahun.

Hal ini dikatakan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2022).

Menurutnya keduanya mencuri di 2 lokasi berbeda yaitu di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit.

BACA JUGA  Buruan, Hadiah Rp30 Juta Bagi yang Menemukan Pencuri dan Sepeda Motor Ini

“Modusnya, mereka berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan pemilik, begitu mereka yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka beraksi dengan alat berupa kunci T yang telah disiapkan, “terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban yang melihat motor miliknya digunakan orang lain di daerah Malang Rapat. Selanjutnya tim menyusuri lokasi dan mengamankan para pelaku serta barang bukti motor Vega R, Vega ZR dan Supra yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

BACA JUGA  KPLHI: Proses Hukum PT TIS Jalan Tempat

Kedua pelaku serta barang bukti diamankan di Mako Polsek Gunung Kijang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana terhadap SR dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap WJ,” tutup Kapolsek. (M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Terbaru