Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menandatangi Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pature Nauli Toba (LBH Palito) tentang “Pelaksanaan Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung”, Kamis (13/03/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Sembiring bersama Direktur LBH Palito, Makar Sinurat, S.H. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Rutan Tarutung dengan lembaga bantuan hukum dalam memberikan pelayanan hukum kepada para tahanan dan warga binaan.
Kerja sama ini untuk menghadirkan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Tarutung, yang akan memberikan layanan bantuan hukum kepada tahanan dan warga binaan, baik dalam bentuk bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, sehingga hak-hak hukum mereka tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.
Melalui kerja sama ini, LBH Palito akan memberikan layanan bantuan hukum kepada tahanan dan warga binaan secara gratis atau tidak dipungut biaya, sebagai wujud komitmen dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang menjalani masa penahanan maupun pembinaan di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Tarutung Evan Yudha Sembiring menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Rutan Tarutung dalam memastikan terpenuhinya hak-hak hukum para tahanan dan warga binaan. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
“Kerja sama dengan LBH Palito ini merupakan upaya kami untuk memastikan para tahanan dan warga binaan memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang layak. Hal ini juga menjadi bagian dari dukungan kami terhadap program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, serta amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi, agar seluruh jajaran pemasyarakatan terus meningkatkan pelayanan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” ujar Evan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, turut mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Tarutung dalam menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Rutan Tarutung yang telah menjalin sinergi dengan LBH Palito. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan akses bantuan hukum yang lebih luas bagi para tahanan dan warga binaan, sehingga hak-hak mereka tetap terpenuhi dan proses pembinaan di dalam rutan dapat berjalan dengan lebih baik,” ungkap Yudi Suseno.
Dengan terlaksananya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan pelayanan bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan di Rutan Kelas IIB Tarutung dapat berjalan secara optimal, sehingga mereka memperoleh pendampingan hukum yang memadai selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








