Polsek Sukajadi Ungkap Kasus Penipuan 3 Kg Emas

- Editorial Team

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penipuan 3 kg emas senilai Rp3,7 miliar. Pelaku YAP alias Yang (33) warga Jalan Perumahan Bintaro cluster Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban EN (43) warga Jalan Reformasi II Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada Sabtu 10 Februari 2024.

Korban mengaku tertarik membeli emas Antam seberat 3 kg yang ditawarkan pelaku melalui ponselnya pada Sabtu 31 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA  Jumat berbagi, Kapolresta Pekanbaru Berikan Santunan Anak Yatim

Saat itu pelaku mengirimkan gambar foto 100 gram emas Antam 24 karat ke nomor ponsel EN dan DI. Keduanya tertarik dengan gambar tersebut dan memesan sejumlah 3 kg emas.

Kemudian korban EN mentransfer uang sebanyak 5 kali ke rekening BCA milik pelaku dengan total Rp3.6 miliar dan 1 kali transfer ke rekening BCA atas nama RR Sutina Sentosa.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Tangkap Karyawan RS yang Cabuli Pasien Pria

Namun setelah uang ditransfer, emas yang dimaksud tidak pernah diterima korban EN mau pun DI. Akibat kejadian tersebut keduanya dirugikan dan melapor ke Polsek Sukajadi untuk proses lebih lanjut.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan gelar perkara pada 22 Februari memutuskan YAP dikenakan status tersangka.

Hingga akhirnya pada Sabtu (24/3/2024), YAP ditangkap dan diamankan di Polsek Sukajadi.

BACA JUGA  Pembunuh Mandor Bangunan Ditangkap Polda Kepri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB