Waduh, Reklame Tanpa Ijin Bertabur di Kota Sibolga

- Editorial Team

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Diduga belum ada ijin, sejumlah reklame perusahaan Rokok Surya dibiarkan terpasang di sejumlah titik di Kota Sibolga. Reklame ini banyak terpasang terutama seputaran Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Manis Kota Sibolga.

Dari pantauan TRIBRATA TV, reklame perusahaan rokok tersebut terlihat terpasang di beberapa kelurahan namun tidak satupun terpasang di inti Kota Sibolga.

Kepala Bidang Perijinan Kota Sibolga telah beberapa kali dihubungi langsung ke kantornya tidak berhasil dikonfirmasi. Meurut petugas pelayanan Kabid nya ada tugas luar.

BACA JUGA  Kejari Sibolga Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Bachtiar Sibarani

Demikian juga Kepala Bidang Perijinan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah kota Sibolga Jhonny Hasibuan tidak dapat dikonfirmasi walau telah beberapa kali dihubungi di ruang kerjanya bahkan konfirmasi melalui WA, tidak dibalas walau sudah terbaca.

Sementara salah seorang Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup kota Sibolga Aswin Harahap ketika dihubungi lewat selulernya Senin (13/3/2023) mengatakan terkait reklame perusaan Rokok Surya itu masih sebatas rekomendasi dari pihak Perijinan yang sudah sampai ke pihaknya sebagai Tim Teknis.

BACA JUGA  Pasar Nauli Kota Sibolga Terbakar, Ratusan Kios dan Ruko Ludes

“Jumlahnya 11 buah,” ujarnya.

Sementara Kasat Pol PP Kota Sibolga, Dedi Lubis ketika dikonfirmasi melalui selulernya Senin (13/3/2023) mengatakan karena pihaknya lagi tugas luar nanti sekembalinya ke Sibolga akan menjadi fokus kegiatannya. “Karena beberapa waktu lalu kita telah menurunkan paksa 5 reklame perusahaan Rokok Surya karena tak ada ijin,” ujarnya. (nas)

BACA JUGA  Pemko Sibolga Minta Evaluasi Temuan BPK

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru