Kejari Sibolga Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Bachtiar Sibarani

- Editorial Team

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

kejaksaan Negeri Sibolga mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani yang saat menjabat Bupati Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Senin (16/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Henri Nainggolan Kepada wartawan membenarkan hal itu.

“Benar, saudara Charles Pardede sudah dieksekusi sore tadi sekitar jam 15.00 wib sekarang sudah ada di Lapas Kelas IIA Sibolga,” ujar Henri.

Ia menjelaskan Charles Pardede seharusnya sudah dieksekusi 3-4 pekan lalu, namun karena hasil rapid tes nya reaktif sehingga ditunggu sampai yang bersangkutan kondisinya nonreaktif. “Hari ini dicek kesehatannya sudah normal.
Kita jelaskan sesuai aturan, yang bersangkutan harus ditahan dan ini sesuai putusan MA yang wajib kami laksanakan,” sebutnya.

BACA JUGA  Sambut Harhubnas, KSOP Kelas IV Sibolga Gelar Donor Darah

Dari SIPP PN Sibolga diketahui kasus yang menjerat Charles Pardede terjadi pada tahun 2016 silam. Saat itu Bahktiar Ahmad Sibarani masih menjabat sebagai Ketua DPRD Tapanuli Tengah. Ketika itu Charles disebut membuat postingan di akun facebook miliknya yang dinilai bernada penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Bakhtiar Sibarani

“Atas postingan tersebut Bakhtiar merasa keberatan dan membuat laporannya yang berlanjut ke persidangan,” jelas Henri.

Majelis hakim kemudian memutuskan Charles Pardede dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik. Ia melanggar pasal 27 ayat (3)Jo pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perobahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Electronik. Charles divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA  UKK Imigrasi Nias dan Madina Jadi Kantor Imigrasi

Atas vonis itu Charles Pardede mengajukan banding dan hasilnya majelis hakim PT Medan memutuskan dan menguatkan putusan PN Sibolga tertanggal 5 Juni 2018 dengan nomor 75/pid-sus/2018/PN.

Mahkamah Agung pada Kamis 25 April 2019 menolak permohonan kasasi Charles Pardede dengan nomor putusan kasasi 319k/pid-sus/2019 sehingga ia harus menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu terpidana Charles Pardede saat dikonfirmasi sebelum dibawa ke Lapas Sibolga menyatakan bersedia menerima keputusan itu. “Kita sebagai warga negara yang baik patuh pada hukum. Jika itu sudah keputusan MA, saya siap menjalaninya,” jawabnya singkat. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Langgar Perda, Tower Diatas Gedung Ancam Keselamatan Warga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB