Polres Humbahas Pastikan Penyebab Kematian Lisna Boru Manurung Bukan Karena Bunuh Diri

- Editorial Team

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Proses penetapan tersangka dugaan pembunuhan Lisna boru Manurung setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra mengutarakan, penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri.

Pihaknya menetapkan tersangka setelah mendapat hasil ekshumasi yang dilakukan pada Sabtu (27/1/2024) di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas. Lisna boru Manurung diekshumasi setelah sekitar sebulan dalam kubur.

AKP Bram Chandra juga mengutarakan, pihaknya sudah menahan tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu.

“Kami kumpulkan sejumlah bukti yakni keterangan para saksi, dari ahli dan keterangan ahli,” ujar Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA  Pemerkosa dan Pembunuh Bidan di Kapuas Hulu Ditangkap di Banten

“Sejauh ini tidak ada pengakuan tersangka namun pengakuan itu tidak menjadi patokan dalam penetapan tersangka,”sambungnya.

Secara tegas, ia menyampaikan, kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri. Sejumlah tanda dalam bagian tubuh korban juga memperlihatkan bahwa korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri.

“Hasil dari ekshumasi bahwa korban meninggal bukan karena bunuh diri dengan adanya tanda-tanda jeratan di leher dan juga ada tanda-tanda kuku di leher,” sambungnya.

Rekonstruksi dugaan pembunuhan tersebut pun dilakukan pada Rabu (13/3/2024). Ada sebanyak 34 adegan yang diperlihatkan dalam adegan tersebut. Terlihat juga ibunda korban mengikuti proses rekonstruksi. Termasuk warga sekitar juga memperlihatkan antusiasnya menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Rekontruksi tersebut berlangsung di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

BACA JUGA  Anaknya Dicabuli, Seorang Ayah di Pariaman Bunuh Pelaku

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini tersangka tak mengakui perbuatannya.

“Motifnya masih penyelidikan. Hingga saat ini tersangka belum mengaku,” ujarnya.

Pascarekonstruksi, pihak Polres Humbahas bakal sampaikan berkas tersebut ke pihak kejaksaan. “Kita akan serahkan berkasnya ke kejaksaan segera,” sambungnya.

Ia juga mengutarakan, saat penangkapan, tersangka tak melawan alias kooperatif. Semenjak ditetapkan tersangka, Henri Sianturi telah ditahan di Mapolres Humbahas sekitar sepekan.

“Saat penangkapan, tersangka tidak ada melawan. Kooperatif,” tuturnya. “Dia sudah seminggu ditahan setelah penangkapan,” pungkasnya.

Sebelumnya telah dilakukan juga ekshumasi untuk mendapatkan informasi lebih detail penyebab kematian Lisna boru Manurung. Dalam proses rekonstruksi, AKP Bram Chandra mengutarakan, penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri.

BACA JUGA  Diduga Depresi, Seorang Kakek di Simalungun Gantung Diri

Bahkan, kepada tersangka, pihaknya menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman mati karena melanggar pasal 340 subsider 338 KUHPidana.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru