Pariaman, TRIBRATA TV
Kasus pembunuhan terhadap Fikri (38), yang ditemukan tergeletak di area tepi jurang di Korong Koto Muaro, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, akhirnya terungkap.
Tim Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial E, yang diduga sebagai pelaku tindakan tersebut. E merupakan ayah dari NB (17), yang sebelumnya melaporkan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan Fikri terhadap anaknya.
Penangkapan E dilakukan di rumahnya di Korong Kampung Piliang Kenagarian Batang Gasan pada Jumat dini hari (14/11/2025) sekira pukul 02.00 WIB kemarin, setelah penyelidikan mendalam dan ditemukannya alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani membenarkan penangkapan itu dan menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lengkap.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga NB ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.
Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap NB. Selain itu, NB juga mengaku mengalami perlakuan serupa dari N, seorang pria bertato yang fotonya sempat viral. Polisi menegaskan N tidak terlibat dalam kasus fatal yang menimpa Fikri.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi menyampaikan pencabulan yang dilakukan Fikri sudah terjadi sejak 2022. Sementara kasus yang melibatkan N kini telah memasuki tahap P21 dan segera dilimpahkan ke JPU. N dijerat pasal terkait Perlindungan Anak.
Dalam pemeriksaannya, N mengakui tindakannya yang dilakukan sejak awal Agustus 2025 dengan bujuk rayu hingga ancaman lewat pesan. Aksinya terhenti pada 21 September setelah dipergoki keluarga korban. Barang-barang yang ditinggalkan N di lokasi menjadi alat bukti saat ia ditangkap pada 27 September.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya menyelesaikan dua perkara yang saling berkaitan ini, yakni penusukan terhadap Fikri dan pencabulan terhadap NB. Pemeriksaan terhadap E masih berjalan dan perkembangan lengkap akan diumumkan setelah seluruh rangkaian selesai. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









