Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura atas nama Iskandar Supian, Selasa (14/02) sekira pukul 07.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Mirza.
“Iya benar, kita deportasi atas nama Iskandar Supian. Kita pulangkan ke negera asalnya lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, ” katanya.
Menurut Mirza, Supian telah menjalani hukuman 7 tahun pidana atas kasus narkotika di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Sekarang deportasi telah dilakukan pengurusannya oleh perwakilan Konsulat Singapura di Batam,” tutupnya. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









