Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Parkiran DPRD Sumut Didor Polisi

- Editorial Team

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Dua dari tiga tersangka pencuri dengan modus pecah kaca mobil di parkiran Kantor DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, ditembak polisi Satreskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kanit Pidum, Iptu Said Hussein menjelaskan ketiga tersangka ini berhasil menggasak uang tunai Rp 60 juta dari dalam mobil Hamdan Rifai Ginting (37) pada Jumat (13/12/2019). Mereka masing-masing AT (50) warga Jalan Mawar VIII, Perumnas Helvetia, Medan, MR alias Asiong (48) warga Jalan Sidomulyo KM 11,5 Binjai dan M alias Mul warga Lorong Sepakat Jaya Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Malam Minggu, Polrestabes Medan Gelar Patroli Skala Besar

“Dua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur yakni AT dan MR alias Asiong karena keduanya melawan saat akan ditangkap,” ujar Said Hussein, Selasa (14/01/2020).

Menurutnya AT ditangkap pada Minggu (12/01/2020) di kawasan Jalan Sisimangaraja Gang Kasih Medan dan MR alias Asiong ditangkap di Jalan Binjai Gang Horas.

BACA JUGA  Maling Pipa Tembaga di RS Martha Friska Diamankan Polsek Medan Kota

“Sedangkan tersangka Mul sendiri kita tangkap di Bandara Kualanamu, Senin (13/01/2020) kemarin,” katanya.

Dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 2 unit sepedamotor, uang tunai Rp 1 juta dan selembar boarding pass.

Ketiganya merupakan residivis kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (red)

BACA JUGA  Janji "Big Match", 2 Geng Motor Tawuran di Patumbak, Seorang Tewas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB