Medan, TRIBRATA TV
Petugas Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pencuri pipa milik Rumah Sakit (RS) Martha Friska di Jalan Multatuli Komplek Multatuli Indah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (10/3/2020).
Tersangka, S (19) warga Jalan Juanda Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita tiga potongan pipa tembaga.
Sementara itu, seorang rekannya berhasil lolos. “Rekannya masih diburu petugas,” sebut Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin,SIK.
Menurutnya, saat itu pihaknya mendapat informasi terjadi kasus pencurian pipa gas yang terbuat dari tembaga di RS Martha Friska.
“Berbekal informasi, tim pun langsung turun ke lokasi dan ternyata salah satu tersangka sudah diamankan saksi,” ujar Yaqin, Jumat (13/3/2020).
Tim kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti. Saksi dan korbannya diminta membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Pada petugas tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama temannya, A yang melarikan diri.
Menurut Iptu Ainul Yaqin tersangka dijerat Pasal 363 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Sementara itu, tersangka saat dikonfirmasi wartawan hanya bisa menyesali perbuatannya, dia mengaku mencuri karena desakan ekonomi. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









