Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Proyek peningkatan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Dusun III Desa Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu diduga sarat penyimpangan.
Pasalnya pekerjaan yang baru selesai beberapa hari itu diduga ada upaya menutupi nilai anggaran. Saat dimulai pekerjaan tidak terlihat papan plank proyek, namun saat selesai pekerjaan, plank dipasang tanpa mencantumkan volume P x L dan Ketebalan.
Dana proyek ini berasal dari APBD T/A 2025 dengan nilai kontrak Rp443.200.000 dengan pelaksana CV. Barisan Pejuang.
Salah seorang yang tidak mau disebut namanya mengaku melihat langsung pengerjaan yang tidak sesuai standar. Diduga campuran semen dan kerikil dinilai terlalu tipis, sebagian masih tampak terlihat tonjolan kerikil, dan kuat dugaan di beberapa titik tidak mencapai ukuran yang seharusnya.
“Baru dicor beberapa hari, tampak terlihat batu kerikil ada yang timbul. Kami ragu kualitasnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (12/12/2025).
Di sisi lain, papan informasi proyek yang biasanya memuat nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana kegiatan juga tidak terlihat jelas di lokasi. Hal ini semakin memicu kecurigaan adanya upaya menutupi penggunaan anggaran.

Ketua Umum LPP – TIPIKOR RI, Bram dikonfirmasi mengatakan, sangat mengapresiasi masyarakat Desa Sei Sentosa yang melaporkan dugaan proyek siluman di wilayah mereka.
“Kami akan terus menginvestigasi dan meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan proyek ini dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Kami juga mengingatkan keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, dan kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa hak ini dipenuhi,” katanya.
“Dana pembangunan bersumber dari uang rakyat, jadi harus dikerjakan sesuai RAB. Jangan sampai ada pengurangan material demi keuntungan pihak tertentu,” tegasnya. (Kholik Saragih)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









