Polres Aceh Tamiang Paparkan Beberapa Kasus Menonjol

- Editorial Team

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Polres Aceh Tamiang paparkan 5 kasus yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir. Kelimanya adalah kasus pencurian sarang burung walet, pencurian besi bangunan jembatan, pencurian handphone, penggelapan sepeda motor dan pelecehan seksual anak dibawah umur.

Paparan ini disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali dudampingi Wakapolres Kompol Arief Sanjaya, Kasat Reskrim AKP M.Isral, dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo di halaman Kantor Kasat Reskrim, Kampung (Desa-red) Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin (12/12/2022).

Kapolres menyampaikan rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan ada beberapa tersangka serta penadah yang sudah diamankan.

“Pada kasus tersebut meliputi, pencurian sarang burung walet di Kota, pencurian besi untuk bangunan jembatan, pencurian handpone juga penggelapan Sepeda Motor, dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang sengaja kita release menjadi satu,” kata Kapolres.

“Yang pertama pencurian sarang burung walet, yang terjadi di Kota Kuala Simpang dengan tersangka MS (32) warga Dusun Bedari Rantau Panjang Kecamatang Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur, bersama rekannya PP, yang melarikan diri warga Dusun Pahlawan Kampung Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Barang bukti berupa, linggis, palu, pisau, tali tambang, dan galah juga terdapat jangkar dibalut karet hitam pada ujung gala, yang sudah disita oleh penyidik,” katanya.

BACA JUGA  Curi Daging, Petugas Kebersihan Pusat Pasar Ditangkap

Menurutnya pelaku MS tertangkap warga saat melakukan percobaan pencurian sarang walet, sementara rekannya PP sempat melarikan diri. “Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan,” terang Imam.

Kemudian pada kasus pencurian besi pembangunan embatan, dengan 4 tersangka, salah satu orang merupakan penadah. Besi tersebut sempat dipotong dengan panjang lebih kurang 2 meter.

“Peristiwanya terjadi pada Rabu (7/12/2022),” tambah Kapolres sembari mengatakan kerugian mencapai Rp9 juta.

Identitas tersangka, RS (32), HS (39), Y (38) dan Z (56) sebagai penanda barang alamat Dusun Implasemen, Kampung Tanah Terban Kacamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Mereka menggunakan mobil BK 9326 CY sebagai pengangkut barang curiannya, ucapnya lagi.

BACA JUGA  Quick Respon, Polres Lhokseumawe Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pengeroyokan

Sedang pada kasus pencurian ponsel di RSUD Aceh Tamiang, pelakunya MZ (43) warga Dusun Setia, Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. “Kejadian tersebut sudah lama, namun pelaku tertangkap oleh monitor CCTV sehingga kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka,” tambah Kapolres.

“Kasus lainnya adalah penggelapn dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario Techno 125 Nopol BL 5916 UR disertai STNK, dan ponsel merek OPPO A36 warna putih serta Iphone warna hitam. Beberapa tersangka dijerat dengan pasal 363 KHU Pidana ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara”, ungkap Imam Asfali.

“Terakhir kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur dilakukan DM (41) terjadi pada Sabtu (26/11/2022) pukul 10.00 WIB, di rumah tersangka,” ujarnya.

Korban yang sedang bermain bersama anak tersangka, tiba-tiba disuruh masuk ke dalam rumahnya, sedangkan teman korban yang lain disuruh pulang oleh pelaku.

“Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka lalu mengunci pintu dan langsung membawa korban ke kamarnya dan melakukan pelecehan terhadap korban,” jelas Imam Asfali.

BACA JUGA  Camat Simeulue Barat Pimpin Upacara HUT RI Ke-80

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban, sambil mengatakan “jangan bilang sama siapa-siapa” dan tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni,” pungkas Imam Asfali. (H Lubis)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB