Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ganja, 44 Kg Sempat Beredar

- Editorial Team

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Polres Labuhanbatu, Sumut mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja dengan menangkap 3 tersangka dan mengamankan 6 kg daun ganja kering.

Pengungkapan diawali dengan penangkapan KH alias Pak Khai (55) warga Jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti 11 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,3 gram.

Dari pengembangan polisi menangkap HM (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat. Disini polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip sabu 6,56 gram Netto dan daun ganja kering seberat 3,8 kg.

BACA JUGA  Lagi Asik Pesta Sabu, Lima Pria Ditangkap Polisi

Polisi kembali mengembangkan kasus ini melalukan penyelidikan selama sepekan. Hingga pada 10 Desember 2021 sekira pukul 21.00 WIB petugas menggrebek sebuah rumah di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat.

Saat itu tersangka SRN (40) baru tiba dirumahnya dan hendak menutup pagar rumah kontrakannya ketika sepasukan polisi datang.

Disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap, polisi menyita 1 plastik transparan berisi ganja disimpan di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom berisi ganja berat 3.200 gram dan satu timbangan warna merah.

Dari keterangan SRN ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh yang diterimanya pada 4 Nopember 2021 sebanyak 50 kg senilai Rp85 juta. Harga per kilo Rp1,7 juta.

BACA JUGA  Ditugaskan ke Papua, Parikhesit; Amanah dari Tuhan 

Ganja itu dijual kembali seharga Rp2 juta dan telah terjual sebanyak 44 kg lebih.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (13/12/2021) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena akan berdampak dalam kehidupan.

“Terhadap tersangka Pak Khai dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan tersangka HM, Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2, sementara tersangka SRN Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,”kata Kasat. (Marhite Rajagukguk)

BACA JUGA  Operasi Sikat Intan Ungkap 26 Kasus di Tapin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB