Tapin, TRIBRATA TV
Polres Tapin, Kalsel berhasil mengungkap 26 kasus hasil Operasi Sikat Intan 2023 selama 14 hari. Beberapa kasus itu, narkotika, senjata tajam, minuman keras dan kegiatan preventif dengan mengamankan puluhan kendaraan balap liar.
Hal ini disampaikan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tapin pada Rabu (12/4/2023) kemarin.
Konferensi pers turut dihadirkan Wakapolres Kompol Faisal A Nasution, Kabag Ops AKP AKP Ismet Wahyudi, Kasat Narkoba AKP Tayang Supriadi, Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono serta menghadirkan para tersangka dan barang bukti hasil kejahatan.
“Sebanyak 3 bilah Sajam, 340 butir Pil Dexro Methorphane, 146 butir narkotika jenis Karnopen, 92,79 gram sabu, 91 botol alkohol 95%, 5 botol alkohol yang sudah dicampur dengan minuman suplemen, 1 botol minuman keras dan 3 box obat Komik, berhasil disita dalam Operasi Sikat Intan yang dilaksanakan dari tanggal 29 Maret hingga 11 April 2023,” ungkapnya.
26 kasus yang diungkap terdiri dari 5 kasus narkoba dengan 6 orang tersangka, 8 kasus Miras dengan 8 tersangka, kepemilikan senjata tajam tanpa izin 3 kasus dengan 3 orang yang diamankan dan kasus mabuk – mabukan di depan umum dengan tersangka 19 orang dan 1 kasus UU kesehatan dengan tersangka 1 orang.
“Sehingga total 26 kasus dengan 37 orang tersangka, 4 orang target operasi (TO) berhasil ditangkap dan 33 orang non TO,” ungkapnya.
Menurutnya jumlah kasus yang diungkap meningkat dari Operasi Sikat tahun sebelumnya yakni 24 kasus dengan 35 orang, di tahun 2023 menjadi 26 kasus dengan 37 orang tersangka.
“Keberhasilan ini selain dari keaktifan anggota di lapangan, keberhasilan juga dari aktivitas masyarakat dalam memberikan laporan kepada kepolisian,” kata Kapolres.
“Terkait balap liar, Satlantas Polres Tapin juga mengamankan 20 unit kendaraan yang diantaranya knalpot blonk yang sangat meresahkan masyarakat,” tambahnya.
“Untuk kasus narkoba dengan barang bukti narkoba sebanyak hampir 1 ons, tersangka akan dikenakan pasal 113 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau denda Rp1 miliar,” tandas Kapolres. (gunawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









