Labura, TRIBRATA TV
Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Hasan Basri Pasaribu menggelar reses masa persidangan III, tahun sidang 2024-2025 di Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Rabu (12/11/2025) sore.
Kegiatan reses turut dihadiri Kabid Pelatihan Disnaker Agung Priono, Calon Camat Aek Natas Muslim Sipahutar mewakili Camat Aek Natas, Kepala Desa Sibito Toat Hasibuan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, Perangkat desa, Tokoh Agama dan undangan lainnya.
Hasan Basri Pasaribu menyebutkan, kegiatan reses ini merupakan momentum penting bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke lapangan, menyerap aspirasi, dan memastikan pelaksanaan program pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Reses bukan hanya kegiatan rutin, tetapi bagian dari tanggung jawab kami untuk mendengarkan dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat secara langsung,” ucap Basri.
Namun, kata Basri, di tahun anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Labura terjadi efesiensi anggaran besar-besaran hingga pembangunan infrastruktur bisa dikatakan tidak ada.
”Keputusan ini adalah keputusan dari pusat, Efesiensi anggaran tidak hanya terjadi di Kabupaten Labura, tapi juga terjadi di Kabupaten/Kota lainnya,” jelas anggota Dewan Dapil IV Labura tersebut.
Apresiasi juga disampaikan politisi PKS tersebut kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, karena baru- baru ini berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu di Desa Sibito.
Sementara itu, Kabid Pelatihan Disnaker Agung Priono mengaku, sangat menyayangkan karena masyarakat Sibito tidak ada yang ikut mendaftar pada saat ada pelatihan-pelatihan yang diadakan Pemkab Labura melalui Dinas Tenaga Kerja.
Kata sambutan juga disampaikan Kepala Desa Sibito Toat Hasibuan. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Labura Hasan Basri Pasaribu memilih Desa Sibito untuk mengadakan reses.
Kegiatan reses tersebut berlangsung dengan penuh semangat, walaupun diguyur hujan kehadiran anggota Dewan itu disambut antusias oleh masyarakat setempat. (Ewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








