Gelapkan Besi Pabrik, Manager Serahkan Karyawannya ke Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 13 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

WK (36) diamankan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Riau karena diduga mencuri dan menggelapkan besi milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pujud Karya Sawit. Ia diserahkan pihak perusahaan ke kepolisian pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Warga komplek perumahan PKS Km 0 Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir ini diamankan sedang seorang rekannya masih dalam pengejaran.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, Sabtu (13/11/2021) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 07.45 WIB.

BACA JUGA  Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku Pencurian

Saat itu Franki Manurung, Manager PKS menerima laporan dari bawahannya menemukan sejumlah barang di dalam bak mobil. Barang berupa, As Intermedith, 2 Keongan Pompa air dan 2 Aspen Baket Excavator dicurigai hendak dibawa keluar pabrik.

Dari penelusuran diketahui besi yang didalam bak mobil tersebut dimasukan oleh WK dan rekannya SR.

BACA JUGA  Residivis Kembali Diringkus Polres TTS Usai Membongkar Kios

Keduanya mengakui barang-barang tersebut akan dijual ke penampung besi bekas dan hasilnya akan dibagi dua.

Atas Kejadian tersebut PKS PT.Pujud Karya Sawit mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 melaporkannya ke Polsek Pujud.

Hari Kamis (11/11/2021) WK diantar pihak perusahaan ke Polsek Pujud, sedangkan SR telah melarikan diri. Kepada polisi WK mengakui perbuatannya sehingga ditahan untuk proses lebih lanjut. (Bliser)

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Kapolsek Bagan Sinembah Ngopi Bareng Camat dan Ketua KSJ Rohil

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru