Demi Bahagiakan Istri Kedua, Pria Ini Nekat Gelapkan Motor Teman

- Editorial Team

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Ada-ada saja ulah pria di Surabaya ini. Untuk membahagiakan istri keduanya, dia nekat melakukan aksi penipuan penggelapan.

Pria itu bernama, Andriyan Catur Handoko (33) warga Jalan Kupang Krajan Gg. III Surabaya. Catur ini nekat menggelapkan motor temannya sendiri.

Catur menjual motor Honda CB 150 R warna merah bernopol L 3074 KS milik temannya bernama Slamet. Alhasil, korban yang melapor ke polisi membuat Catur diringkus dirumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku ini sempat kabur. Namun pada saat ada informasi tersangka dirumahnya, kami lakukan penangkapan,” sebut Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya Satriya Bhawana, Kamis (12/11/2020).

BACA JUGA  15 Kali Beraksi Bandit Jalanan Terjebak Rayuan Polwan

Saat ditangkap, Catur mengaku jika motor temannya itu dijualnya kepada Sinyo (DPO) di daerah Bungurasih Surabaya.

Catur yang saat itu sudah satu minggu pergi dari kos karena tak mampu bayar, mendatangi korban dan tiba-tiba pinjam motor korban untuk dipakai fotocopy KTP.

“Korban tidak curiga awalnya. Karena memang kenal baik. STNK motor juga tidak dipinjam karena ngakunya hanya fotocopy dekat. Saat dipinjami itulah motor korban tidak dikembalikan,” tambah Argya.

BACA JUGA  Aksinya Viral, Pencuri Uang Pasien Isolasi RS Pirngadi Diringkus

Sementara itu, Catur mengaku motor itu terpaksa digelapkan karena ia butuh uang untuk menghidupi istri keduanya sekaligus membayar hutang juga kamar kos.

“Uangnya saya bayarkan hutang sama belikan kalung buat istri kedua saya. Motornya laku 3 juta,”aku pelaku.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tegalsari Surabaya dalam waktu yang lama. (redho)

BACA JUGA  Tiga Hari Diburu, Satreskrim Polres Bulungan Ringkus Pembunuh Samsudin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB