Bulungan, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Bulungan dan Opsnal Polsek Tana Lia Polda Kalimantan Utara berhasil meringkus pelaku pembunuhan.
Pelaku, Jusran diringkus dalam kurun waktu kurang dari seminggu, usai menghabisi nyawa Samsudin (47) dengan menggunakan senjata rakitan, Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 19.00 WITA, lalu.
“Pelaku kita ringkus saat keluar dari persembunyiannya, disalah satu rumah warga, sekira pukul 16.00 WITA,” ucap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Iptu M Khomaini didampingi Kabag Ops AKP Musni, Rabu (19/5/2021) siang.
Diungkapkan mantan Kanit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan ini, peristiwa berawal saat saksi, Samsir mendengar teriakan dari arah rumah korban.
Mendengar itu, saksi lantas keluar rumah. Saat itulah saksi melihat ada bekas tembakkan di atap.
Saksi juga mendengar anak korban, Mila berteriak sembari menyebut ayahnya telah meninggal dunia. “Bapa meninggal, Bapa meninggal. Bapak Nopal, bapak meninggal,” teriak Mila.
Bersamaan, saksi melihat seseorang membawa senjata rakitan yang digendong di bahu, menaiki satu sepeda motor menjauhi rumah korban dengan tergesa-gesa.
Saksi juga melihat korban terduduk tersandar di teras rumahnya dengan kondisi kepala bahagian dahi kiri mengeluarkan darah, bekas tembakan.
“Saksi langsung melaporkan temuan itu kepada Kepala RT dan menjelaskan yang dilihatnya. Antara saksi dan korban bertetangga. Kemudian Kepala RT ini mencoba mengejar pelaku, namun tak berhasil. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Tana Lia dan diteruskan ke pihak kita,” jelas Khomaini.
Usai menerima laporan, lanjut Khomaini, pihaknya mengejar pelaku di sekitar hutan, rawa dan tambak ikan, yang masih berada tak jauh dari rumah korban, di Desa Tengku Dacing Kecamatan Tanah Lia Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara.
Akhirnya Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku keluar dari persembunyiannya menuju rumah salah seorang warga yang berada di pinggiran rawa, bermaksud minta makan karena kelaparan.
Saat itulah, pelaku kaget karena bertemu dengan anggota tim yang memburunya, dan lantas terjadi perkelahian.
“Pelaku menyerang tim menggunakan sebilah parang. Sudah kita berikan tembakan peringatan tapi pelaku malah makin beringas. Menghindari hal yang tak diinginkan, anggota lantas memberikan tembakan kepada kaki pelaku,” beber Khomaini.
“Saat kita lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya, pelaku dendam karena korban akan memukul keponakannya. Barang bukti satu senjata rakitan jenis penabur dan sebilah parang sudah kita amankan. Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHP Jo 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU Darurat tentang senjata api. Ancaman pidana mati atau seunur hidup atau 20 tahun penjara,” akhir Khomaini. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









