Medan, TRIBRATA TV
Tim khusus anti bandit Polsek Medan Kota mengamankan pasangan suami istri (pasutri) bernama Suprianto (35) dan istrinya Melda Herawati Sihombing dari Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (2/10/2020). Pasangan suami istri warga Delitua itu diamankan polisi karena kedapatan membawa sabu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Ainul Yaqin menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Multatuli. “Personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan warga tersebut,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.
Tiba dilokasi pihaknya melihat pasangan ini dengan gerak-gerik mencurigakan. “Tidak mau berlama – lama kita segera menangkap keduanya dan mengeledah,” sebut Iptu M. Ainul Yaqin, Senin (12/10/2020).
Dari pengeledahan pihaknya mendapati satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram. Sabu tersebut berada di kantong celana belakang dari tersangka wanita.
“Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka,” sebutnya.
Guna penyidikan dan juga proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti sabu kini diamankan di Mapolsek Medan Kota. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









