Luwu Utara, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Lingkungan Poddo Kelurahan Bone Kecamatan Masamba, pada Rabu (2/10/2024) kemarin.
Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Dipimpin Kasat Narkoba, AKP Muh. Jayadi, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial NZ (24), warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua sachet Sabu yang disimpan dalam plastik bening serta satu unit handphone merk Samsung.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini.
“Pemberantasan peredaran narkoba adalah prioritas utama kami demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Saya menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka,” katanya.
Sedang AKP Muh. Jayadi, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (11/10/2024), mengungkapkan pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui.
“Barang haram itu ditempelkan di lokasi yang telah disepakati, sesuai pengakuan tersangka,” jelasnya.
Barang bukti narkotika dengan berat 1,25 gram tersebut kini telah diamankan di Polres Luwu Utara bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jayadi.
Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dengan adanya laporan masyarakat, kepolisian berharap dapat terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







