Bawa Dua Paket Sabu, Warga Masamba diamankan Polres Luwu Utara

- Editorial Team

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Lingkungan Poddo Kelurahan Bone Kecamatan Masamba, pada Rabu (2/10/2024) kemarin.

Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Dipimpin Kasat Narkoba, AKP Muh. Jayadi, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial NZ (24), warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua sachet Sabu yang disimpan dalam plastik bening serta satu unit handphone merk Samsung.

BACA JUGA  TNI AL Gagalkan Penyundupan 45 Kg Sabu di Pantai Lhokseumawe

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini.

“Pemberantasan peredaran narkoba adalah prioritas utama kami demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Saya menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka,” katanya.

Sedang AKP Muh. Jayadi, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (11/10/2024), mengungkapkan pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui.

BACA JUGA  Polsek Medan Kota Tangkap Pria yang Simpan Sabu di Topi

“Barang haram itu ditempelkan di lokasi yang telah disepakati, sesuai pengakuan tersangka,” jelasnya.

Barang bukti narkotika dengan berat 1,25 gram tersebut kini telah diamankan di Polres Luwu Utara bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jayadi.

Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Dengan adanya laporan masyarakat, kepolisian berharap dapat terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

BACA JUGA  0,88 Gram Sabu Gagal Beredar di Hessa Air Genting

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB