KRI Usman Harun-359 Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna

- Editorial Team

Senin, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri, TRIBRATA TV

TNI Angkatan Laut melalui KRI Usman Harun-359 menangkap 2 kapal ikan berbendera Vietnam yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan laut Natuna Utara, Sabtu (19/9/2020).

Penangkapan berawal saat KRI Usman Harun-359 (KRI USH-359) melaksanakan patroli rutin dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I). Dalam patroli tersebut, KRI Usman Harun-359 mendeteksi Kapal Ikan Asing (KIA) yang dicurigai tengah melakukan aktifitas penangkapan ikan menggunakan jaring di wilayah di Laut Natuna Utara yang merupakan Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Menyadari didekati KRI Usman Harun-359, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan sebelumnya melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh untuk menghindari KRI Usman Harun-359.

Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus, memerintahkan untuk melaksanakan peran tempur. Dalam pengejaran tersebut, KRI Usman Harun-359 memberlakukan prosedur dengan memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti. Namun kedua KIA tidak mengindahkan.

BACA JUGA  Tak Butuh Lama, Pelaku Curanmor dan Penadah Diciduk Polsek Delitua

Setelah dilakukan pengejaran dengan melakukan manuver, akhirnya KIA target yang dikejar KRI USH-359 dapat dihentikan dan Komandan KRI USH-359 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan ABK 10 orang. Setelah bisa menguasai keadaan di KIA BV5075TS, KRI USH-359 selanjutnya melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri.

Tidak memerlukan waktu lama KIA dengan nomor lambung BV92658TS dengan ABK 3 orang dapat dihentikan selanjutnya dilakukan prosedur penangkapan dan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin.

Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam merupakan bentuk komitmen pimpinan TNI Angkatan Laut untuk selalu patroli di laut terutama yang berbatasan dengan negara tetangga. Hal ini dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi nasional” tegasnya

BACA JUGA  Demi Bayar Uang Kos, Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Mesin Giling Tebu

“TNI Angkatan Laut sebagai komponen pertahanan di laut memegang peran penting dalam melaksanakan upaya-upaya penegakkan hukum dan kedaulatan di laut dengan menggelar operasi-operasi laut oleh satuan-satuan operasi salah satunya yang berada dibawah pembinaan Koarmada I” lanjutnya

Koarmada I tidak akan ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan di laut termasuk Ilegal fishing yang saat ini masih sering terjadi. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun di tengah pendemi Covid-19 dalam menjaga keamanan dan kedaulatan yang ditugaskan Pimpinan TNI AL kepada Koarmada I.

BACA JUGA  Aksi Heroik Driver Ojol Lumpuhkan Begal di Surabaya

“Kepada kedua KIA BV5075TS dan BV92658TS beserta 13 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia,” kata Panglima Koarmada I. (P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur
Prabowo dan Narendra Modi Disambut 1.000 Pelajar di Yogyakarta, Kenakan Busana Adat Jawa
Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:04 WIB

Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:42 WIB

Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB