Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 1,551 Kg Sabu, 1841 Butir Ekstasi, 549.200 Batang Rokok Ilegal

- Editorial Team

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (13/10/2020).

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan dihalaman belakang kantor Kejari Deli Serdang disaksikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dwi Setyo Budi Utomo, para Kasi serta Kasubbagbin dan Kepala Pemeriksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta dihadiri pihak Polresta Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, Pengadilan Negeri Deli Serdang, Dinas Kesehatan dan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.

BACA JUGA  Pengarit Rumput Temukan Tengkorak Didekat Pohon Sawit

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara hukum yang sudah diputus Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), yaitu 114 berkas perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa Kayu, Egrek, Baju, Celana, Senjata tajam, Kertas, Pulpen, Handphone, Kartu Joker, 10 unit mesin Jackpot dan barang bukti lainnya.

Kemudian sebanyak 276 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 1.551 gram atau 1,551 kg, ganja seberat 367 gram, pil ekstasi sebanyak 1.841 butir, handphone, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA  Ketua PSJ Sumut Kukuhkan Pengurus PJS Deli Serdang

Lalu satu perkara Tindak Pidana Khusus, barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.386 slop atau 477.200 batang rokok merk L-4 yang diikati pita cukai palsu, 360 slop atau 72.000 batang rokok Bravo yang dilekati pita cukai palsu dengan jumlah total sebanyak 549.200 batang rokok. (Yan)

BACA JUGA  Rayakan Kemerdekaan, Lapas Lubuk Pakam Bagikan Sembako ke Warga Sekitar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB