Medan, TRIBRATA TV
Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan mengelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah perkampungan yang dikabarkan merupakan lokasi peredaran narkoba di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, Selasa (12/8/2025) sore.
Dari penggerebekan ini kepolisian berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial W bersama barang bukti sebanyak 26 paket sabu siap edar.
“Penggerebekan yang dilakukan ini menindaklanjuti respon atas aduan masyarakat yang resah dengan adanya praktek jual beli narkoba di perkampungan tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan pada sejumlah awak media Rabu (13/8/2025).
Tommy Aruan mengungkapkan, dalam penggerebekan polisi menemukan barak-barak liar yang dijadikan tempat judi.
“Dua barak narkoba yang ditemukan kemudian dibakar termasuk mesin judi tembak ikan yang ditemukan di dalam barak. Langkah ini dilakukan agar tidak adalagi praktek jual beli narkoba di perkampungan warga tersebut,” ungkapnya.
Thommy menegaskan, pasca dilakukannya penggerebekan itu kawasan perkampungan warga akan diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya kembali adanya peredaran narkoba.
“Pada kesempatan ini kepada masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya praktek peredaran narkoba. Diharapkan dengan adanya penindakan ini wilayah hukum Polrestabes Medan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









