Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV
Tidak butuh waktu yang lama, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polda Sumut, meringkus seorang pria yang berinisial FL (36), atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Awalnya beredar informasi FL, sempat melarikan diri ke pulau Nias, akan tetapi Gerak Cepat (Gercep) personal Polres Tapteng, akhirnya membuahkan hasil. Tim meringkus dan menjebloskan FL ke dalam penjara.
Mewakili Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya Kasat Reskrim AKP M Taufik Siregar menerangkan penangkapan kepada FL, berdasarkan laporan Polisi LP/B/351/VII/2025/SPKT/Polres Tapteng/Polda Sumut, tertanggal 6 Juli 2025.
Sementara korban pencabulan yaitu seorang siswi yang dalam laporannya ia dicabuli di rumahnya terletak di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
“Saat korban memberikan laporannya, kami langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mendapatkan keterangan korban dan para saksi-saksi, benar saja FL diduga kuat telah melakukan pencabulan tersebut. Perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak lima kali sejak bulan Mei 2025, terhadap anak dibawah umur,” sebut Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat, Tim Polres Tapteng, mendapatkan informasi yang akurat kalau FL melarikan diri ke Pulau Nias, namun akan kembali ke Sibolga, dengan menggunakan kapal ASDP.
Saat itu dengan Gercep, tim yang dipimpin Aiptu Rudi Purba dan Aipda Winaya segera bergerak cepat menuju ke Pelabuhan Sibolga.
“Pada saat Tim sampai ke Pelabuhan Sibolga, yaitu pada, Sabtu (12/7/2025), saat itu pelaku berhasil diringkus ketika kapal bersandar pada pukul 06.30 Wib,”ucap Taufik Siregar.
Pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk melengkapi proses hukum atas perbuatan FL yang diduga kuat melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur tersebut, maka petugas Sat Reskrim Polres Tapteng, telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Beberapa barang bukti saat FL melakukan aksi bejatnya telah di kumpulkan. Adapun barang bukti tersebut berupa, Surat Kuasa, foto kopi Kartu Keluarga, serta satu pasang pakaian milik korban,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, FL dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“FL akan diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya,”tutur Kasat Reksrim Taufik Siregar.(Sudirman Halawa)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









