Menantu Durhaka, Rampok Mertua Untuk Bayar Hutang Judi

- Editorial Team

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Tekab Polsek Medan Area meringkus seorang pria yang merampok dengan sadis mertuanya sendiri yang sudah lanjut usia (lansia). Tim bergerak cepat menangkap pelaku dalam tempo kurang dari 24 jam setelah korban melaporkannya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Candra melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan pelakunya adalah Indra Supomo alias Pomo (52) warga Jalan Sempurna Gang Melur 27 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Tersangka sudah kita tangkap dini hari tadi, Sabtu 12 Juli sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya. Dia ini ternyata menantu korban,” sebut Dian Simagunsong kepada awak media ini, Minggu (13/7/2025) siang.

Dian menjelaskan aksi perampokan itu terjadi di dalam rumah korban Suryati (66) di Jalan Halat Gang Tabib Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (11/7/2025) sekira pukul 04.45 WIB.

Pagi itu, korban bangun dari tidurnya hendak mengambil wudhu untuk menunaikan salat subuh. Korban saat itu masih sempat duduk-duduk di kasur sebelum beranjak ke kamar mandi. Namun, tiba-tiba datang pelaku mendorong bagian tengkuk kepala korban dan memukulinya berkali-kali.

BACA JUGA  Tiga Kali Mencuri di Toko DIY, Jukir Diringkus Polsek Medan Area

Saat terjatuh ke lantai, pelaku kembali membenturkan kepala korban secara berulang kali ke lantai hingga korban mengalami lebam-lebam dan tak sadarkan diri.

Akibat dari penganiayaan dan benturan di kepala, korban mengalami luka memar di bagian punggung, leher bagian belakang dan sekujur wajahnya.

“Korban tinggal berdua bersama suaminya, Muhammad Yasin (74) yang mengalami kebutaan. Nah, suami korban ini memang mendengar ada suara gaduh dan dikira si bapak istrinya itu sedang bermimpi,” sebutnya.

Setelah itu, berkisar satu jam kemudian, korban pun tersadar dan mendapati kalung emas seberat 6 gram yang dipakai di lehernya sudah tidak ada.

Dalam tempo beberapa jam saja, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku. Namun, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga kedua kaki tersangka ditembak petugas.

BACA JUGA  Tempo 5 Hari, Perampok Kios Brilink di Pelalawan Diringkus Jatanras Polda Riau

“Tersangka melakukan perlawanan dengan memukul anggota. Sempat kita berikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tapi tersangka ini sangat agresif dan tidak menghiraukannya sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya,” jelasnya.

Pria dengan segudang pengalamannya di reskrim ini menyebut ketika diinterogasi pelaku mengaku melakukan perampokan dengan cara masuk dan memanjat dengan tangga melalui jendela belakang rumah korban. Selanjutnya menantu durhaka itu turun dan langsung menuju kamar korban. Lalu, tersangka memukul bagian belakang kepala korban serta berulang kali membenturkan kepala korban ke lantai.

“Saat beraksi tersangka ini menutupi wajahnya dengan kain dan tidak bersuara sedikit pun agar tidak dikenali oleh korban. Selain itu, tersangka juga mengetahui bahwa mertua laki-lakinya dengan kondisi buta,” katanya.

Motif tersangka Indra Supomo nekat merampok mertuanya sendiri karena terdesak untuk membayar hutang. Tersangka mengaku telah menjual kalung emas korban seharga Rp5 juta kepada seseorang di wilayah Tembung.

BACA JUGA  Tak Sampai 24 Jam, Polres Merangin Ringkus Komplotan Perampok Uang Rp100 Juta dan 2 Sepeda Motor

“Menurut pengakuan tersangka uang tersebut digunakannya membayar hutang kayu ke temannya sebesar Rp3,5 juta dan membayar hutang judi Rp1,3 juta,” ungkap Dian.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang Rp200.000 (sisa penjualan kalung emas milik korban), sebuah celana jeans dan kemeja warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya serta sepasang sendal jepit milik pelaku yang tertinggal di TKP. (H.Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB