Medan, TRIBRATA TV
Tiga kali beraksi mencuri di Toko DIY Thamrin Plaza, seorang pria akhirnya ditangkap Polsek Medan Area. Aksi pelaku kerap terpantau cctv ketika mencuri sejumlah barang.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi meringkus pelaku, Putra Ilham Syahputra, (37) seorang juru parkir (jukir) warga Jalan Sei Batang Serangan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru. Bahkan, kaki kanan pelaku diterjang timah panas petugas.
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan akibat aksinya, Toko DIY mengalami kerugian jutaan rupiah. Beberapa barang-seperti dua buah gerinda merk Ingco, tiga buah lampu emergency, sebuah gunting, sebuah kacamata renang dan satu set kunci roda merk Ingco diketahui dicuri pelaku.
Dari rekaman cctv terlihat pelaku awalnya masuk ke toko dan berpura-pura hendak membeli barang. Lalu, pelaku mengambil barang-barang yang diinginkannya dan kemudian memasukkannya ke dalam tas yang ia bawa. Namun pelaku tidak melakukan transaksi pembayaran di kasir dan langsung pergi meninggalkan toko.
Terakhir pelaku beraksi pada Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
“Pada 2 Juni lalu, pelaku juga terekam cctv mencuri di toko tersebut. Dari kejadian ini, pihak toko mengalami kerugian Rp2,7 juta,” kata Dian, Minggu (15/6/2025).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui sedang berada di Jalan Asia simpang Jalan Thamrin. Petugas lalu bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku, Minggu (15/6/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri sebanyak tiga kali di toko yang sama dalam bulan Juni 2025. Pelaku menerangkan, ia beraksi bersama seorang temannya berinisial B alias Timbul (DPO).
“Selanjutnya kita melakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk mencari keberadaan B. Namun, saat di sekitaran Jalan Mojopahit, pelaku mencoba melarikan diri dari pintu belakang mobil petugas, sehingga sempat kita berikan tembakan peringatan dua kali ke udara, namun pelaku tidak menghiraukannya hingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanan pelaku,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi lanjutan, pelaku mengaku beberapa barang hasil curiannya telah di jual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Gajah Mada.
“Pelaku mengaku uang dari hasil curian digunakan pelaku untuk membeli dan mengonsumsi sabu di wilayah Kampung Kubur,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan pelaku yakni, tiga lampu emergency, sebuah tas warna hitam, baju, celana dan topi yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









