Wakil Bupati Nias Berkoordinasi Dan Konsultasi dengan Pemko Tebing Tinggi

- Editorial Team

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV 

Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md berkoordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi terkait pembentukan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Rumah Dinas Walikota Kota Tebing Tinggi Jalan Mayjen DI. Panjaitan No. 37 Kota Tebing Tinggi, Senin (13/05/2024).

Hadir, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli, Asisten Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi,  Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Kepala Perangkat Daerah, Asisten dan Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias menyampaikan kedatangan mereka adalah melakukan ”Studi Tiru”, atau ”Studi Banding” di Kota Tebing Tinggi. 

Karena penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tebing Tinggi sudah berjalan dengan baik, dan khusus penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) telah diresmikan pada tahun 2022 yang lalu.

BACA JUGA  Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Terkendali dan Aman

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Nias saat ini sedang melakukan pembenahan penyelenggaraan pelayanan publik dan berdasarkan penilaian dari Ombudsman R.I., sudah 2 tahun berturut-turut masuk kategori Zona Hijau.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Nias memprogramkan untuk membentuk dan menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik.

“Kami mohon kepada Bapak Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, kiranya Perangkat Daerah yang terkait berkenan membantu kami, utamanya dokumen-dukumen yang perlu disiapkan dan dibutuhkan untuk pengusulan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tersebut kepada Menteri PAN-RB,” kata Wakil Bupati.

Sementara itu, Pj. Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Tebing Tinggi, mengucapkan selamat datang kepada Pemerintah Kabupaten Nias, semoga nyaman selama berada di Kota Tebing Tinggi ini.

BACA JUGA  Laporkan Dugaan Perselingkuhan, Anggota dan Mantan Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos

Ia mengatakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah kita didorong untuk saling mendukung. Artinya, apa bila ada hal-hal yang perlu dibahas ataupun kendala-kendala yang ditemui marilah saling berkoordinasi.

“Kita berharap dari koordinasi ini dapat tercipta kerjasama dan saling berbagi terkait Mal Pelayanan Publik. Selain itu, dapat menghasilkan SDM yang berkualitas, Pelayanan yang semakin prima serta Reformasi Birokrasi semakin membaik,” ujarnya.

Syarmadani berharap melalui koordinasi ini terjadi perubahan dan peningkatan dalam Penyelenggaraan Pemerintah khususnya di Pemerintah Kabupaten Nias. Sehingga, dapat diketahui gambaran perbandingan sebelum dan sesudah diadakannya Mal Pelayanan Publik (MPP).

Berikut ditandai dengan penyerahan Plakat dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Nias juga memberikan cinderamata berupa Rompi yang diserahkan Wakil Bupati Nias.

Begitu juga dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyerahkan cinderamata berupa Plakat kepada Pemerintah Kabupaten Nias yang diserahkan langsung oleh Pj. Walikota Tebing Tinggi.

BACA JUGA  Sambut Ramadan, Polres Nias Selatan Door to Door Bagikan Paket Baksos

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Nias bersama dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi meninjau Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi sekaligus Studi Tiru atas dokumen yang terkait dengan pengusulan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Sumber : niaskab.go.id

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB