Sanggau, TRIBRATA TV
Sebanyak 136 Warga Negara Indonesia (WNI) / Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari Sarawak, Malaysia, melalui PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pemulangan tersebut merupakan hasil pendampingan Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Kuching terhadap proses deportasi dan repatriasi yang dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dari Depo Semuja.
Setibanya di wilayah Indonesia, para PMI tersebut diserahkan kepada Satgas Pemulangan WNI yang terdiri dari BNPP, Imigrasi Entikong, Karantina Kesehatan Perbatasan, Polsek Entikong, serta P4MI Kabupaten Sanggau untuk dilakukan proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Dari total 136 orang PMI, terdiri dari, Laki-laki 111 orang dan perempuan: 25 orang. PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, yaitu Kalimantan Barat: 63 orang, Jawa Timur: 33 orang, Nusa Tenggara Barat: 14 orang, Jawa Tengah: 8 orang, Jawa Barat: 8 orang, Lampung: 2 orang, DKI Jakarta: 2 orang, .Bengkulu: 1 orang, Aceh: 1 orang, Sulawesi Selatan: 1 orang, Sumatera Selatan: 1 orang, Sumatera Utara: 1 orang dan Banten: 1 orang
Mayoritas PMI yang dideportasi melakukan pelanggaran keimigrasian di Malaysia, dengan rincian, tidakdak memiliki paspor: 100 orang, tidak memiliki permit kerja: 23 orang, kasus perjudian: 10 orang, kasus narkoba: 2 orang dan tindak kriminal: 1 orang.
Setelah dilakukan pendataan oleh
P4MI Entikong, para PMI dipulangkan ke daerah asal, masing-masing 113 orang kembali ke daerah masing-masing secara mandiri dan 23 orang difasilitasi kepulangannya ke Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak
KJRI Kuching mencatat hingga 12 Maret 2026, jumlah WNI/PMI bermasalah yang dipulangkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia di Sarawak melalui program deportasi mencapai 1.409 orang.
Selain itu, 18 orang WNI lainnya dipulangkan langsung oleh KJRI Kuching melalui program repatriasi.
Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan dan penanganan terhadap WNI/PMI bermasalah di luar negeri, sekaligus memastikan mereka dapat kembali ke tanah air dengan aman.(Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









