Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang diduga pelaku pencurian rumah, Senin (12/1/2026). Abdul Hakim (36) dan Budi Afrizal Aruan (44),keduanya warga Jalan Seikambing Gang Citarum Kelurahan Sekip. Keduanya ditangkap setelah korbannya, Muslim (72) warga Jalan Gunung Krakatau No. 107 Medan Timur melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan Selasa (13/1/2026) pagi, menjelaskan kepada awak media, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/351/I/2026/SPKT/ POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN /POLDA SUMUT.
Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal melaksanakan mobile di Jalan Sekip tepatnya di Simpang Jalan Agus Salim, lalu petugas melihat becak membawa besi dan plat alumunium. Petugas menghentikan becak tersebut, namun salah seorang mencoba melarikan diri dengan becaknya kearah Jalan Seikambing. Ia lalu berhenti meneriaki rampok kepada petugas kepolisian dan melakukan perlawanan.
“Pelaku Abdul Hakim membuang sebilah pisau dari sakunya pada saat diamankan,” ucap Kanit Reskrim.
Pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Baru dan mengecek ulang TKP pencurian tersebut. Dari interograsi kedua pelaku mengaku sudah dua kali mencuri di gudang tersebut bersama-sama. Hasilnya mereka jual ke penampung barang bekas.
“Kedua pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Baru. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP UU No.1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








