Medan, TRIBRATA TV
Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pria F (52), karena mengancam para pekerja proyek menggunakan senjata tajam di Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Munthecarlo Napitupulu dalam keterangannya kepada awak media ini mengungkap pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus ini dengan nomor LP/B/22/1/2025/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 Januari 2025.
“Kami telah mengamankan tersangka dan telah mengumpulkan alat bukti, keterangan dari korban serta dua orang saksi,” ungkap Kompol Briston Napitupulu, Senin (13/1/2025).
TONTON VIDEONYA;
Dalam penyelidikan, polisi menemukan pelaku telah melakukan intimidasi lebih dari sekali terhadap pekerja proyek. Berdasarkan keterangan saksi, tindakan pelaku tersebut, diduga dipicu oleh adanya pengerjaan proyek pembangunan perumahan yang jaraknya tidak jauh kediaman pelaku.
“Informasi yang didapat, pembangunan dinding tembok perumahan itu sudah terlalu tinggi dan terkesan menghalangi pemandangan dan membuat cahaya matahari tidak masuk sehingga rumah pelaku menjadi gelap, ” sambung Kompol Briston Napitupulu.
Perselisihan antara pelaku dan pihak proyek ini ternyata sudah berlangsung sejak Oktober 2024. Untuk upaya mediasi atas kejadian itu juga pernah dilakukan di kantor Camat Medan Timur dengan melibatkan Camat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Lurah Kelurahan Durian, pihak pengembang, dan sekitar 13 orang perwakilan warga setempat.
“Namun, permasalahan tersebut tak kunjung menemukan solusi,” tambah Akpol lulusan 2010 tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat yang merasa ada sesuatu masalah baik apapun itu, sebaiknya diselesaikan secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Bila sudah tidak ada solusi, sekali lagi saya memohon, janganlah melanggar hukum, ” pungkas Kompol Briston Napitupulu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









