Walau Penyidikan Dihentikan, Ahli Waris Sudding Dg Mangung Terus Perjuangkan Penyerobotan Lahan

- Editorial Team

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros, TRIBRATA TV

Kudesia, anak kandung Sudding Dg Mangung bersama suaminya Supu Rajja sebagai ahli waris langsung meminta APH (Aparat penegak hukum) bertindak tegas, atas dugaan penyerobotan tanahnya serta pengrusakan dan penebangan pohon jatinya milik mereka.

Ia berharap Polres Maros bertindak atas kebenaran fakta di lapangan. Tanah peninggalan orang tuanya bernama Sudding Dg Mangung telah dirampas sekaligus diserobot dengan cara membangun rumah tempat tinggal didalamnya.

Pasangan suami istri ini terus berjuang mempertahankan haknya sebagai ahli waris Sudding DG Mangung, dengan meminta perhatian serius dari penyidik Polres Maros.

Diketahui kasus ini sudah berjalan sejak tahun 1993 sampai saat ini.

Kudesia bersama suaminya telah banyak mendapatkan tekanan fisik yang diduga dilakukan pihak penyerobot termasuk mantan kepala Desa dan kades sekarang sebagai penerus pemerintahan terdahulu.

“Sampai saat ini kita tetap terus memperjuangkan hak atas tanah milik orang tuanya,” kata Kaharuddin, kuasa Kudesia dan suaminya, Sabtu (11/1/2025).

Dikatakannya Kudesia dan suami menitipkan amanah agar terus memperjuangkan lahan milik mereka itu.

BACA JUGA  Video: Hj Risma Undang Anak Panti Asuhan Buka Bersama

“Sebagai ahli waris tentu berkorban darah pun harus dilakukan kalau itu menyangkut hak,” tegasnya.

Oleh karena pihaknya ia mempertanyakan adanya penghentian penyidikan yang dikeluarkan penyidik Tahban Polda Sulsel, hanya karena ada foto kopi sertifikat yang diperlihatkan pihak terlapor kepada penyidik.

Ia minta seharusnya pihak Polda yang menangani kasus penyerobotan tanah tersebut teliti dengan baik foto kopi sertifikat terlapor, apakah sudah tepat di lokasinya atau berada diatas lahan milik orang lain?

Seperti saat ini, karena lokasi Sudding Dg Mangung belum pernah berpindah tangan, selama ini membayar pajak atas nama orang tuanya. “Setelah diserobot tanahnya tidak pernah lagi keluar SPPTnya”, ujar Supu Rajja saat ditemui dirumah didampingi istrinya Kudesia.

Menyusul adanya surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada ahli waris, ia mengaku akan tetap berjuang dan melaporkan ke Polres Maros. “Sebagai orang kecil kami tetap mencari kebenaran atas lokasi lahan kami karena diklaim orang yang diduga kuat banyak uang dan didukung oleh pemerintah desa,” tambah Kudesia.

BACA JUGA  Lahan Persawahan Hilang Akibat Tambang Ilegal di Luwu Timur

Dikatakannya sejumlah pihak mau bersaksi kalau tanah yang diklaim Saddang itu adalah milik Sudding Dg Mangung sebagai mana dalam dokumen kepemilikan tanah, termasuk dalam hal pembayaran pajaknya.

Kaharuddin juga menegaskan kalau ia sangat mengetahui lokasi tersebut milik Sudding Dg Mangung, karena dirinya pernah jadi Ketua BPD desa itu.

Di atas tanah milik Sudding Dg Mangung itu kini telah diserobot dengan membangun tempat tinggal di atasnya. “Adalah lelaki bernama Zulkifli alias Saddang bin Muhammad Tajeng yang membangun rumah dalam lahan milik Sudding Dg Mangung,” ujar Kaharuddin.

Dijelaskannya kepemilikan Rincik atas nama Sudding Dg Mangung, pada tahun 1993 menjual 50 are senilai Rp800 permeter yang keseluruhan 2,30 hektar di Dusun Bontoramba Desa Bontomatene Kecamatan Mandai.

Menurut ahli warisnya, ada tiga sertifikat yang diperlihatkan termasuk akte jual beli (AJB). Setelah ditelusuri akte jual beli ternyata direkasaya.oleh Zulkifli. “Karena sertifikat itu tidak berada dilokasi tanah milik rincik Sudding Dg Mangung,” ujar Supu Rajja.

BACA JUGA  Video: SMKN 1 Gowa Gelar Sosialisasi Literasi Digital

Menurut informasi sertifikat yang dimiliki Zulkifli bernomor 00875 atas nama Muh Yusuf Tajeng. Sertifikat tersebut sudah dua kali terjual dan tidak berada di posisi lokasi milik Sudding. Sehingga sangat keliru dan penuh tipu muslihat kalau sertifikat tersebut menempatkannya ditempat hak orang lain.

Apalagi sertifikat yang selama ini diperlihatkan di penyidik Polda Sulsel belum pernah dilihat aslinya, termasuk pengecekan lokasinya.

Sangat salah dan keliru kalau posisi sertifikat milik Muh Yusuf Tajeng nomor 00875 ditempatkan dilokasi tanah milik Sudding.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB