Hukum  

Duga Ada Mafia Tanah, Lahan Dalam Sita Jaminan Bisa Diperjualbelikan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Mafia tanah diduga berada dibelakang penjualan tanah milik alm Fery Satmoko seluas 4.380 meter persegi di Jalan Sei Belutu Medan.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan ahli waris alm Fery Satmoko, yakni istrinya Mimi (53) warga Jalan Halat, Gang Saudara dan Nunung Riliani (57) warga Jalan Cik Ditiro, Rantauprapat, Labuhanbatu.

Kedua istri almarhum Fery Satmoko menangis histeris sambil meminta perlindungan dan perhatian Presiden Jokowi dan Kapolda Sumatera Utara.

Menurut mereka lahan yang berada tepat di samping Universitas Medan Area masuk dalam sitaan dan diblokir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. “Namun tiba-tiba di lahan yang diblokir itu bisa terjadi jual beli atas tiga SHM,” kata Mimi.

Ketiga SHM itu bernomor 509, 510 dan 971 yang tercatat atas nama Alimin.

BACA JUGA  Gawat, Nama Mansyur Cacole Disebut-sebut Bos Mafia BBM Subsidi di Gowa-Takalar yang Tak Tersentuh Hukum

“Tolong kami pak Jokowi, tolong kami pak Kapoldasu, kami orang kecil, kami sudah berupaya membayar kewajiban dan hutang kami kepada negara melalui KPKNL,” kata Mimi lagi.

Menurutnya, Alm. Ferry Satmoko semasa hidupnya mengadaikan surat tanahnya ke Bank SBU. Namun kemudian Bank SBU dilikuidasi pemerintah sehingga surat-suratnya beralih ke KPKNL Medan.

Oleh KPKNL Medan pada tahun 2012 sudah meletakan sita jaminan artinya lahan itu sudah diblokir ke BPN Medan. “Tetapi kenapa tahun 2013 lahan itu bisa terjadi peralihan kepemilikan?,” tanyanya lagi

Ia menduga ada keterlibatan oknum mafia tanah sehingga lahan yang diblokir bisa dijualbelikan.

Mereka mengaku memiliki bukti akurat, berupa surat-surat lengkap baik itu Berita Acara Serah Terima Dokumen Asli Barang Jaminan dengan nomor BAST -16/ WKN.02/ KNL.0104/2021 oleh kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, dan Berita Acara Serah Terima Dokumen Asli Barang Jaminan nomor BAST-15/WKN02./KNL.01/2021 serta Berita Acara Penyitaan nomor BAP-121/ WKN.02/ KNL 01/2021 atas sebidang tanah seluas 4.380 M2 di Jalan Sei Belutu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

BACA JUGA  IPW Minta Polisi Tindak Tegas Ormas Radikal

Sementara itu, penasehat hukum Mimi dan Nunung, B. Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar juga mempertanyakan bagaimana bisa sita jaminan diperjual belikan

“Bagaimana bisa tanah yang dalam sitaan jaminan oleh KPKNL berdasarkan surat penyitaan nomor SPP-121/PUPNV.0201/2010 tertanggal 17 Juni 2010, bisa dijual belikan dan di tahun 2012 disita sesuai berita acara penyitaan nomor BAP-121/WKN.02/KNL.01/2012 pertanggal 3 Mei 2012 dan pada tanggal 2 April tahun 2013 KPKNL telah memblokir tanah tersebut sesuai dengan nomor surat S-0547/WKN.02/KNL.01/2013, kok 2013 bisa dikuasai oleh pihak lain padahal oleh klien kami sudah melunasi hutang ke negara,” katanya.

BACA JUGA  Kajari Lawu Timur Temukan Aliran Dana ke Kantong Pejabat dari Mafia Tanah

Menurutnya jelas ada kerugian negara di dalamnya. “Tanah dalam sita jaminan dan diblokir kok bisa dijual belikan, ini jelas perbuatan mafia tanah serta persekongkolannya. Kami minta tolong Presiden RI Jokowi bisa melihat kasus ini dan memberantas mafia tanah di Sumatera Utara,” ucap Hans.

Tambahnya lagi, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumut dan sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan pada 10 Desember lalu lahan itu telah diberi tanda ‘police line’. ” Namun koq bisanya orang masuk ke lahan itu dan mendirikan plank diatasnya,” ucapnya lagi.

Ia mengaku akan segera menyurati Presiden, Menteri dan Kapolri serta Kapolda untuk melaporkan hal itu. (Zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *