Binjai, TRIBRATA TV
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan membagikan 2,5 ton beras kepada pengemudi ojek online (ojol), warga sekitar dan pegawai honorer di halaman depan kantor, Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Bhakti Kemenimipas ke 1 sejak kementerian tersebut didirikan.
Kepala Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reny Elisabeth Munthe, menjelaskan bantuan sosial ini untuk menyemarakkan Hari Bhakti Kemenimipas serta mendukung ketahanan pangan warga sekitar.
“Kantor Imigrasi Medan menyelenggarakan bakti sosial berupa pemberian sembako kepada warga sebagai bagian dari kontribusi kami terhadap 13 program akselerasi Kemenimipas,” ujarnya.
Pelaksanaan bakti sosial pada Selasa (11/11/2025) — Rabu (12/11/2025) tersebut menyiapkan sekitar 500 karung beras ukuran 5 kg, sehingga total mencapai 2,5 ton. Pembagian dilakukan secara langsung kepada warga sekitar, pengemudi ojol, serta honorer kantor.
Selain pembagian beras, acara ini juga diisi dengan rangkaian kegiatan sosial lain sebagai semangat Hari Bhakti, yaitu donor darah dan pengobatan gratis bagi warga membutuhkan.
Reny menambahkan puncak peringatan Hari Bhakti Kemenimipas direncanakan pada Rabu (19/11/2025). Harapannya, Kantor Imigrasi Medan dapat terus menjaga semangat berbagi dan kepedulian kepada warga, tidak hanya melalui pekerjaan, tetapi juga kehadiran nyata di tengah-tengah publik.
“Kami berharap inisiatif seperti ini menjadi contoh bagi instansi lain untuk terus berkontribusi pada ketahanan pangan dan kesejahteraan warga,” tuturnya.
Gagasan bakti sosial ini dipandang sebagai bentuk konkret dari 13 penguliran program akselerasi Kemenimipas, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan komunitas melalui dukungan bahan pokok dan layanan kesehatan.
Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas sendiri diharapkan menjadi momen refleksi dan kolaborasi lebih luas antara kementerian, instansi terkait dan warga. (Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









