Medan, TRIBRATA TV
Wartawan berunit di kepolisian Polda Sumut, Dedi Irawandi Lubis memenuhi panggilan penyidik/juper Satuan Reserse Kriminal Polrestanes Medan untuk diperiksa sebagai pelapor tindak pidana UU ITE.
Laporan polisi itu tertuang pada LP/B/3575/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Oktober 2025. Dan LP Nomor: STTLP/B/1668/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Oktober 2025
Dedi mengatakan, kedatangannya ke Unit Pidana Khusus Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait laporannya terhadap tiga (3) akun di media sosial (medsos).
”Adapun ketiga akun tersebut, akun tiktok @trinov0377, akun youtube @soposimataniarisianturi3419 dan akun tiktik @fenomena681,” kata Dedi Irawandi Lubis, Rabu (12/11/2025) di Polrestabes Medan.
Menurutnya, postingan capture atau tulisan dari ketiga akun di sosmed itu adanya unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan profesinya sebagai wartawan.
Dalam postingan akun tiktok @trinov0377 dan akun youtube @soposimataniarisianturi3419 yang dilaporkan menyebutkan telah menuduh dirinya dan teman seprofesi (wartawan) yang sedang meliput menghalangi warga mau bekerja, warga yang demo di koordinir olehnya, ia membuat laporan palsu baik di Polsek maupun di Polda Sumut, lalu menghalangi istri warga untuk bekerja, bukan wartawan, mengadu domba warga, provokator. Sedangkan postingan akun tiktok @fenomena681 menyebutkan wartawan bayaran.
”Atas postingan ketiga akun medsos ini, jelas saya pribadi merasa keberatan dan nama baik serta profesi sebagai wartawan dan teman-teman seprofesi merasa tercoreng dan direndahkan,” ujarnya..
Dedi menuturkan dari postingan-postingan akun di media sosial yang tidak terfaktakan itu membuat penghasilan dan menguras materi serta pikiran dirinya untuk mengembalikan nama baik dirinya, keluarga, teman dan integritas wadah/group pers/wartawan yang tergabung seperti group Mitra Penmas Sumut dan Pewarta Polrestabes Medan.
Ia berharap pihak kepolisian Polda Sumut, Polrestabes Medan segera mengungkap dan menangkap pemilik ketiga akun medsos yang belakangan diketahuinya berinisial TFS dan RS, warga Jalan Pertahanan/Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
”Hari ini Selasa dan kemarin saya dan saksi diperiksa di Satreskrim Polrestabes Medan. Kami minta pihak kepolisian segera memproses hukum ketiga pemilik akun yang dilaporkan,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa hukum Dedi Irawandi Lubis, Riki Irawan, S.H., M.H, menegaskan bahwa tindakan ketiga akun tersebut bukan sekedar kritik melainkan bentuk serangan terhadap profesi wartawan atau jurnalis.
Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan wartawan di Kota Medan dan sekitarnya yang menilai upaya pelapor sebagai bentuk perjuangan menjaga marwah profesi wartawan dari serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di ruang terbuka publik lewat ruang digital.
”Kita minta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan segera menindaktegas dan menangkap pelaku, agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya merusak nama baik wartawan dengan konten atau postingan fitnah di medsos,” pungkasnya. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









