Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Indonesia melalui suratnya No. B/36/BIM.INDONESIA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 telah melaporkan dugaan keterlibatan Humas Tempat Hiburan Malam (THM) Mahkota Hall & KTV di Komplek Tresya Hotel Tanjungbalai berinisial RB sebagai aktor peredaran narkoba jenis pil Ekstasi ke Polda Sumut.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum, Andrian Lubis dan Sekretaris, Imam Samudera menjelaskan hal ini sehubungan dengan aksi BIM Indonesia pada Jumat 8 Agustus 2025 lalu di depan Mapolda Sumut. Mereka menyampaikan tuntutan untuk membuka tabir para pelaku peredaran pil Ekstasi di THM tersebut pada Senin dini hari 9 Desember 2024 lalu yang sempat menjadi pertanyaan publik.
Pasalnya lokasi THM itu sempat terpasang garis polisi usai penangkapan yang dilakukan Polda Sumut pada waktu itu dengan barang bukti puluhan butir pil Ekstasi.
“Berangkat dari permasalahan tersebut, kami tetap melakukan pantauan terhadap keberadaan THM Mahkota Hall & KTV ini dan besar dugaan bahwa RB adalah pihak yang memberikan fasilitas terhadap bandar narkoba lintas internasional yang selama ini terkesan tidak tersentuh petugas kepolisian. Hal ini berdasarkan banyaknya informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat luas di Kota Tanjungbalai,” kata Andrian dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (12/9/2025).
Menurut Andrian, keterlibatan RB sebagai Humas di THM tersebut tidak bisa disembunyikan dari publik, terbukti pada saat penangkapan Disc Jokey (DJ) dan beberapa pengunjung serta waiters pada Kamis 10 Juli 2025 dengan barang bukti 9 butir pil Ekstasi, terkesan melibatkan banyak pihak dan menyeret oknum pengelola THM berinisial M yang ditandai dengan dugaan pengiriman uang kepada RB.
BIM Indonesia pada prinsipnya tetap memusuhi narkoba dan para bandarnya yang masih berkeliaran. “Kami mendesak Kapolda Sumut untuk membuka tabir penangkapan narkoba jenis pil Ekstasi sebanyak 49 butir pada 9 Desember 2024 di Mahkota Hall & KTV Tresya Hotel Tanjungbalai yang disinyalir adalah milik RB dan M,” kata Andrian.
BIM Indonesia juga mendesak Kapolda Sumut untuk segera memanggil RB yang diduga sebagai aktor intelektual jalannya jual beli narkoba dilokasi THM tersebut dan mendesak untuk menghukum seberat- beratnya kepada para pelaku Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.(sadikun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









