BIM Indonesia Laporkan Dugaan Keterlibatan Humas THM Mahkota Tanjungbalai dalam Peredaran Ekstasi ke Polda Sumut

- Editorial Team

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Indonesia melalui suratnya No. B/36/BIM.INDONESIA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 telah melaporkan dugaan keterlibatan Humas Tempat Hiburan Malam (THM) Mahkota Hall & KTV di Komplek Tresya Hotel Tanjungbalai berinisial RB sebagai aktor peredaran narkoba jenis pil Ekstasi ke Polda Sumut.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum, Andrian Lubis dan Sekretaris, Imam Samudera menjelaskan hal ini sehubungan dengan aksi BIM Indonesia pada Jumat 8 Agustus 2025 lalu di depan Mapolda Sumut. Mereka menyampaikan tuntutan untuk membuka tabir para pelaku peredaran pil Ekstasi di THM tersebut pada Senin dini hari 9 Desember 2024 lalu yang sempat menjadi pertanyaan publik.

Pasalnya lokasi THM itu sempat terpasang garis polisi usai penangkapan yang dilakukan Polda Sumut pada waktu itu dengan barang bukti puluhan butir pil Ekstasi.

BACA JUGA  Polres Humbahas dan Sipir Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu

“Berangkat dari permasalahan tersebut, kami tetap melakukan pantauan terhadap keberadaan THM Mahkota Hall & KTV ini dan besar dugaan bahwa RB adalah pihak yang memberikan fasilitas terhadap bandar narkoba lintas internasional yang selama ini terkesan tidak tersentuh petugas kepolisian. Hal ini berdasarkan banyaknya informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat luas di Kota Tanjungbalai,” kata Andrian dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

Menurut Andrian, keterlibatan RB sebagai Humas di THM tersebut tidak bisa disembunyikan dari publik, terbukti pada saat penangkapan Disc Jokey (DJ) dan beberapa pengunjung serta waiters pada Kamis 10 Juli 2025 dengan barang bukti 9 butir pil Ekstasi, terkesan melibatkan banyak pihak dan menyeret oknum pengelola THM berinisial M yang ditandai dengan dugaan pengiriman uang kepada RB.

BACA JUGA  Polda Kalbar Musnahkan 34,9 Kg Shabu

BIM Indonesia pada prinsipnya tetap memusuhi narkoba dan para bandarnya yang masih berkeliaran. “Kami mendesak Kapolda Sumut untuk membuka tabir penangkapan narkoba jenis pil Ekstasi sebanyak 49 butir pada 9 Desember 2024 di Mahkota Hall & KTV Tresya Hotel Tanjungbalai yang disinyalir adalah milik RB dan M,” kata Andrian.

BIM Indonesia juga mendesak Kapolda Sumut untuk segera memanggil RB yang diduga sebagai aktor intelektual jalannya jual beli narkoba dilokasi THM tersebut dan mendesak untuk menghukum seberat- beratnya kepada para pelaku Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.(sadikun)

BACA JUGA  Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus Polres Kuansing

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru