Barito Utara, TRIBRATA TV
Dongly Wahyudi diamankan polisi atas laporan penganiayaan pada Hendrik Saputra. Karyawan bengkel mobil itu menganiaya korbannya menggunakan senapan angin dan parang.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Negara Muara Teweh Banjar Masin, tepatnya di KM 12 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Akibat pennganiayaan itu korban mengalami luka robek pada bagian punggung.
“Pelaku sudah kami amankan setelah mendapat laporan,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setia Budiarjo.
Penganiayaan bermula saat korban berada di rumah tiba-tiba didatangi pelaku dengan menembakkan senapan angin walau tidak mengenai korban. Senapan angin itu berhasil direbut istri korban, Karlina.
Marah senapan angin direbut istri korban, pelaku pun mengancam istri korban dengan parang di leher.
Melihat istrinya terancam,korban malakukan perlawanan sehingga terjatuh dan mendapat sabetan parang dari pelaku dan mengalami luka di bagian punggungnya.
Atas tindakan penganiayaan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurang paling lama dua tahun delapan bulan penjara. (tim/ julandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









