Kapolda Sumut Serius Tindak Pelanggar PPKM

- Editorial Team

Minggu, 12 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra menyatakan serius akan menindak lokasi-lokasi yang melanggar ketentuan PPKM Level 4 Kota Medan.

Hal ini disampaikannya Minggu (12/9/2021) atas laporan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kepolisian Polda Sumut (Forkom Warkop), Jhon Manik, terkait masih ada pengusaha tempat hiburan malam yang nakal.

“Trims infonya lae, saya suruh cek,” kata Kapolda melalui pesan singkat whatsApp.

Diketahui sejak dilantik menjadi Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra tanpa lelah terus bekerja keras menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara. Hampir setiap hari ia mengelilingi daerah-daerah untuk memastikan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.

Kapolda bahkan langsung mengapresiasi turunnya status PPKM menjadi Level 3 di Kota Pematangsiantar.

Menurutnya, ditetapkannya PPKM Level 3 di Kota Pemantangsiantar tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19. 

“Saya selaku Kapolda Sumut dan Bapak Pangdam sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar sudah bekerjasama TNI Polri Pemda dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Irjen Panca Putra, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Man Batak Ditangkap? Polisi Geledah Rumahnya, Tonton Videonya

Karenanya menjadi perhatian serius baginya kalau ada pengusaha tempat-tempat hiburan malam yang tidak mematuhi PPKM di Kota Medan. Diketahui hingga kini Kota Medan masih memberlakukan PPKM Level 4. Walaupun ada pelonggaran namun tempat hiburan malam tidak dibenarkan beroperasi lewat jam 20.00 WIB.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah tempat hiburan malam seperti Krypton KTV, Grand D’Blues KTV ternyata diam-diam tetap buka.

Lokasi-lokasi ini main kucing-kucingan dengan petugas kepolisian. Saat petugas lengah, mereka buka bahkan hingga pagi hari.

Hal ini disampaikan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kepolisian Polda Sumut (Forkom Warkop), Jhon Manik, Sabtu (11/9/2021) petang.

“Dari hasil penelusuran kita, kedua tempat hiburan malam ini buka disaat aparat lengah. Seperti pelanggar lampu merah, kalau tak keliatan ada polisi ada saja yang main terobos,” katanya.

BACA JUGA  ‎Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Hakim Tipikor PN Medan ‎

Dikatakannya, saat ini tempat hiburan malam dibatasi hanya 25 persen pengunjung dengan waktu buka hingga pukul 20.00 WIB. Namun dikedua lokasi ini, mereka berani buka pada tengah malam hingga pagi hari.

Krypton yang berada di Pasar Pringgan Jalan Iskandar Muda Medan diketahui buka lagi mulai pukul 24.00 WIB hingga matahari terbit. “Kadang jam 12 kadang 1 malam, lihat-lihat situasi,” kata Jhon.

Begitu buka, lift dari lantai dasar langsung dipenuhi pengunjung. Suasana lobby lokasi ini pun riuh rendah seperti pasar malam.

Hal sama juga terjadi di Grand D’Blues yang berada di Komplek Megacom Centre Jalan Kapten Muslim Medan. Berlokasi persis di depan food courd, pintu utama tempat hiburan malam ini tertutup rapat seolah tidak ada aktivitas.

Namun para pengunjung bisa masuk dari pintu belakang melalui sebuah gang kecil. Lokasi ini pun bak pasar malam karena ramainya pengunjung.

BACA JUGA  Pasca Gerebek Dua Lokasi Judi, Polisi Tetapkan 19 Tersangka, Uang Tunai Rp87 Juta

“Kita sudah sampaikan informasi ini, semoga aparat kepolisian bisa menindaklanjutinya,” kata Jhon lagi.

Ia berharap ada tindakan tegas kepada pengusaha nakal yang bermain-main dalam suasana pandemi.

“Jangan sampai hal ini menimbulkan klaser baru covid, kita sudah capek-capek menjaganya (agar tidak menyebar), mereka enak saja melanggar,” tegasnya lagi. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!