Banjar, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Pengaron Polres Banjar mengungkap kasus tindak pidana Curanmor yang terjadi Senin, 30 Oktober 2023, pukul 23.30 WITA lalu di Jalan Peluruan Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Korban SU (37) kehilangan sepeda motor Honda Supra x 125 tahun 2005 yang diparkirkannya di depan rumah temannya. Saat itu korban sedang menggali sumur.
Sepeda motor tersebut diketahui tidak terkunci setang dan tanpa kunci kontak. Korban dan temannya bekerja hingga pukul 23.30 WITA. Ketika korban selesai bekerja, ia menemukan sepeda motornya telah hilang.
Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Pengaron untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari penyelidikan tim reskrim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, seorang pria berinisial AH, warga desa Mangkauk.
Dengan dipimpin Kapolsek Pengaron, Ipda M Zulkifli tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Tersangka juga diminta untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor yang telah dicuri.
Tersangka kemudian diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Pengaron dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. (Rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








