Pontianak, TRIBRATA TV
Kota Pontianak dan Kabupaten Singkawang Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana hasil keputusan pemerintah pusat.
Karenanya digelar rapat koordinasi PPKM Darurat di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat di Aula Makodam XII/Tanjungpura, Senin (12/7/2021).
Rakor dihadiri Kapolda Kalbar Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Kajati Kalbar Masyhudi, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin serta Forkopimda.
Kapolda menjelaskan, dengan ditetapkannya sebagai zona merah dan diberlakukan PPKM Darurat, maka seluruh Forkopimda harus bersinergi dalam menangani Covid-19 di Kalbar.
Mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Kabupaten Singkawang.
“Mensosialisasikan kepada masyarakat secara humanis tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini, agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini,” jelasnya.
PPKM Darurat penegakan hukumnya dilandasi dengan ketentuan. Penindakan dilakukan secara adil dan tegas, lebih mengedepankan humanis dan kekeluargaan.
Ia menambahkan, petugas harus memahami apa itu sektor esensial dan sektor kritikal, mohon dipahami semuanya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan nanti.
Sektor kritikal merupakan sektor paling penting yaitu distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM.
Kemudian untuk sektor esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor. Untuk sektor non esensial seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan.
Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad juga menjelaskan dalam arahannya, mengedepankan fungsi pencegahan di semua level posko, dari Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan bidan desa karena inilah ujung tombak dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Kami menerjunkan sebanyak 800 personel untuk membantu menciptakan situasi kondusif, bukan untuk menakuti masyarakat tapi untuk melindungi masyarakat khususnya di Kalbar ini,” tambahnya.
Sedang Gubernur H. Sutarmidji minta agar tabung oksigen disetiap rumah sakit harus disediakan sebanyak mungkin jangan sampai kosong.
“Tabung oksigen ditempatkan di dekat ruang rawat inap, kalau saat diperlukan harus ada dan jangan ada rumah sakit memindahkan pasien yang sedang dioksigen, sudah banyak kejadian yang memindahkan pasien akibatnya pasien tersebut meninggal dunia,” jelas Sutarmidji. (Rel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









