8 Anggota Genk Motor Diringkus Polrestabes Medan

- Editorial Team

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan delapan anggota geng motor di Jalan Ring Road dan Jalan Klambir V Pasar IV Hamparan Perak, Minggu (10/7/2022) pukul 03.00 WIB dini hari.

Kedelapan orang yang diamankan, enam diantaranya masih anak dibawah umur dengan inisial IG (18), BM (16), SP (18), DS (17), LH (17), AL (18). Sedangkan 2 orang lagi remaja bernama Jonathan (19) dan Indra Gunawan (20).

BACA JUGA  2 Pekan, 22 Pelaku Curanmor Digulung Polresta Pekanbaru dan Jajarannya

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan para pelaku diamankan atas respon cepat dari informasi masyarakat yang masuk di nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan 0812 8878 2008 terkait adanya geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Dari informasi yang diterima, petugas turun ke lokasi dan mengamankan para pelaku bersama barang bukti berupa 6 Sepeda Motor, 1 Celurit Besar, 1 Celurit Kecil dan 6 Handphone,” ungkap Kompol Teuku Fathir Mustapa.

Ia mengimbau kepada masyarakat kota Medan untuk dapat menyimpan nomor layanan WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan di 0812 8878 2008.

BACA JUGA  4 Bulan Jualan Sabu Akhirnya Gol

Kasat Reskrim juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku geng motor yang meresahkan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku tindak kejahatan berupa geng motor, sehingga para pelaku dapat ditindak proses hukum yang berlaku,” ucapnya.(zak)

BACA JUGA  Beli Sabu Limpul, Pria ini Gol

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB