Yogyakarta,TRIBRATA.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah merampungkan pendataan terhadap 380 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lima kabupaten/kota. Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hasil pendataan yang diselesaikan hingga Jumat (10/7/2026) itu selanjutnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menegaskan bahwa peran Kejati DIY dalam proses tersebut hanya sebatas melakukan pendataan di lapangan. Pendataan itu meliputi identifikasi titik-titik SPPG beserta berbagai kendala yang ditemukan selama proses berlangsung.
“Kami hanya melaksanakan pendataan sesuai instruksi Kejaksaan Agung. Hasil pendataan tersebut sudah kami serahkan kepada Jampidsus. Untuk penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Langgeng.
Karena itu, Langgeng menyatakan Kejati DIY tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan secara rinci hasil pendataan maupun perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan Kejagung.
Ia juga belum dapat memastikan cakupan objek yang masuk dalam pendataan tersebut, termasuk apakah SPPG atau dapur yang dikelola Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut menjadi bagian dari proses pendataan.
“Kami tidak berwenang menjelaskan hasil maupun ruang lingkup pendataan. Semua menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Pendataan terhadap ratusan titik SPPG di DIY merupakan bagian dari langkah Kejagung untuk mengumpulkan data awal dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam proses tersebut, kejaksaan daerah di berbagai wilayah mendapat tugas menginventarisasi data lapangan sebelum seluruh hasilnya dikompilasi oleh Jampidsus.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kejagung belum menyampaikan hasil evaluasi atas data yang dihimpun dari seluruh daerah maupun menjelaskan lebih lanjut perkembangan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG. Dengan demikian, belum ada kesimpulan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















