Sanggau, TRIBRATA TV
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menahan HS, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdes Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2018-2021 pada Rabu (10/7/2024) kemarin.
Penahanan ini setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi.
Tersangka HS merupakan Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera yang diduga melakukan penyimpangan keuangan pengelolaan dana bantuan yang diberikan Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp350.000.000.
Juga penyertaan modal dari 5 Desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp150.000.000.
Dalam pengelolaan Bumdesma dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka HS menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif sehingga berdasarkan laporan hasil audit Nomor : 700/X.09/ITKAB-V Tanggal : 29 November 2023 diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp498.610.000.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Plh Kacabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, Kamis (11/7/2024).
Tersangka HS ditahan 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIb Sanggau. Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








