Korupsi, Direktur Bumdes Bersama Ditahan Cabjari Sanggau di Entikong

- Editorial Team

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menahan HS, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdes Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2018-2021 pada Rabu (10/7/2024) kemarin.

Penahanan ini setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi.

Tersangka HS merupakan Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera yang diduga melakukan penyimpangan keuangan pengelolaan dana bantuan yang diberikan Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp350.000.000.

BACA JUGA  Manager Pertamina Santuni Anak Yatim Pondok Tahfidz Assairun

Juga penyertaan modal dari 5 Desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp150.000.000.

Dalam pengelolaan Bumdesma dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka HS menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif sehingga berdasarkan laporan hasil audit Nomor : 700/X.09/ITKAB-V Tanggal : 29 November 2023 diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp498.610.000.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Plh Kacabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA  Polres Sibolga Bagikan Perlengkapan Sekolah bagi Korban Bencana

Tersangka HS ditahan 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIb Sanggau. Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA  Ungkap Peredaran Sabu di Jalur Perbatasan, Polisi Tangkap Pemuda di Entikong

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika
Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa
Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim
2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan
Kajari Sergai Ditangkap Intel Kejagung

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:45 WIB

Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY

Berita Terbaru