Ada Dusun Fiktif di Desa Poldung Dilapor ke Kejari Labuhanbatu tapi Tak Diproses ‎

- Editorial Team

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV

‎Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) Sumatera Utara melaporkan terkait dugaan adanya dusun fiktif di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas yaitu Dusun 1.

‎Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu di Rantau Prapat dengan nomor: 30/LMR RI/KOMDA/LI/X/2025, tanggal 22 Oktober 2025. Namun hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut.

‎Masyarakat setempat dan aktivis anti korupsi – LMR RI Komda Labura – berharap agar Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dapat segera memproses dan mengusut laporan dugaan adanya Dusun 1 fiktif tersebut yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara, dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan yang mungkin telah terjadi selama bertahun tahun lamanya.

‎”Kami berharap agar Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dapat segera memproses laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi,” kata Sekretaris LMR RI Komda Labura, M. Daham kepada TRIBRATA TV, Senin (17/11/2025).

‎Menurut pengurus LMR RI Komda Labura, kinerja Kejaksaan Negeri Labuhan Batu masih minim dalam memproses kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dua Kabupaten ini (Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara).

‎Banyak kasus KKN yang masih bergulir serta belum tersentuh dan apa lagi terselesaikan, sehingga menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Negeri Labuhan Batu tidak serius dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas KKN.

‎Kejaksaan Negeri Labuhanbatu diminta untuk segera memproses laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap semua dugaan penyimpangan yang terjadi di Dusun 1, Desa Poldung , Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara demi tegaknya hukum dan menjaga transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

BACA JUGA  ‎Kampus USU 'Ikut Campur' Konflik Internal Gereja hingga Penutupan, MUKI Pasang Badan Bela Jemaat

Diberitakan sebelumnya, Desa Poldung Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berada di lokasi Bukit Barisan diduga memiliki dusun siluman alias fiktif.

BACA JUGA  ‎Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Negeri Lama Mencuat, Pertamina Harus Tau Ini

Dari daftar, Desa Poldung hanya memiliki dua dusun, yaitu dusun satu dan dusun dua. Namun keberadaan dusun satu tidak ada lagi penghuninya. Anehnya lagi, kepala dusun satu malah tinggal di dusun dua. Bahkan kepala dusunnya masih aktif terdaftar dan tetap menerima honor dari APBDes.

“Kepala dusunnya ada tapi warga di dusun satu itu tidak ada lagi. Menurut kabar Kadus tersebut masih menerima honor dari Pemkab Labura,” ujar nara sumber, Selasa (14/10/2025).

Kepala dusun satu berinisial ST saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau dusun satu fiktif, Menurutnya seluruh warga dusun satu saat ini tinggal di dusun dua.

“Sementara warga dusun satu saat ini masih kita tempatkan di dusun dua, karena akses jalan dari dusun satu menuju dusun dua belum selesai diperbaiki,” kilahnya.

Informasi dihimpun wartawan, keberadaan dusun siluman itu sudah berlangsung lama, hal ini tentu merugikan keuangan negara, karena Kepala Dusun tidak ada namun tetap menerima gaji.

BACA JUGA  Gerak Cepat, Polda Sumsel Kirim Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumatera

Seharusnya kepala dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusunnya. Kepala Dusun juga wajib membuat laporan secara berkala mengenai kegiatan di wilayahnya kepada Kepala Desa.

Bagaimana kepala dusun satu Poldung optimal bekerja untuk pembangunan di wilayah dusunnya, padahal warganya tidak ada lagi. (Ewin)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru